Pengacara Korban Pembunuhan Sadis di Bima Mengadu ke Propam Mabes Polri

Jakarta – Dua dari lima tersangka kasus pembunuhan Dewan Bakti Negara yang sudah divonis 15 tahun penjara diduga sudah menjadi anggota TNI.

Sedangkan tersangka lainnya, M. Arkam
sudah menjalani hukuman penjara atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Raba Bima. Dan empat orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.

Menurut pengacara Elghama Law Office, Nidlamul Harby Elghama SH., yang didampingi ayah korban, Fahrir. Mereka mengadukan kasus ini ke Propam Mabes Polri untuk mencari keadilan hukum.

Pasalnya, dua tersangka atas nama Muarif dan Habe/Muhammad Jainuddin diduga kuat sedang melaksanakan pendidikan Secatam Matra TNI AD di Rindam Kodam XII/Tanjungpura dan Cilodong, Jawa Barat.

Mereka mempertanyakan kenapa kedua tersangka tersebut masih bisa mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres setempat, dan keterangan Kepala Desa dan Koramil, bisa dikeluarkan.

“Padahal, kedua tersangka tersebut sudah dijatuhi vonis 15 tahun penjara,” ujar Elghama.

Atas dasar itulah, ungkap Elghama, timnya melaporkannya ke Propam Mabes Polri agar kasus tersebut diusut sampai tuntas. Namun karena kedua tersangka sudah menjadi anggota TNI, seharusnya berkoordinasi dengan pihak TNI.

Sementara itu, ayah korban, menambahkan, kasus ini sebenarnya tidak ada dendam. Tapi ia tidak memungkiri sebelumnya ada perselisihan antara korban dengan pelaku.

“Saya sangat mengapresiasi kepolisian dalam mengungkap kasus ini sehingga kejadian yang sebenarnya dapat terungkap. Dan kedua tersangka anggota TNI segera menjalani hukumannya,” tegasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Raba Bima, dalam amar putusannya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Frans Kornelis, SH, dengan perkara Nomor 312/Pid.B/017/PN RB. Yang diputus pada Rabu tanggal 27 Februari 2018. Dan menetapkan M. Arkam, Muarif, Habe/Muhammad Jainuddin, Suliadin, dan Sugiman masing-masing hukuman penjara 15 tahun.

Kelimanya, menurut hakim, telah mengambil nyawa Dewan Bakti Negara, secara sadis, di Batas Dusun Kamunti, Desa Mpili, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, NTB, pada Kamis (29/06/2017), pukul 16.00.

Namun hanya seorang tersangka, M. Arkam, yang menjalani hukuman, sedangkan empat lainnya masih DPO. Yaitu, Muarif dengan No: DPO/56/X/2017/Satuan Reskrim, Muhammad Jainuddin/Habe, No: DPO/53/X/2017/Satuan Reskrim, dan Suliadin No: DPO/55/X/X/2017, dan Sugiman. @ferry

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *