Hukum  

Pemerhati Hukum Prof Henry Indraguna dan Kuasa Hukum Rikha Permatasari Pantau Kasus KDRT Terhadap KOWAD

TOPIKONLINENEWS.CO.ID – Pemerhati Hukum Prof Henry Indraguna mendampingi Kuasa Hukum Rikha Permatasari terhadap seorang ibu Korps Wanita Angkatan Darat (KOWAD) berinisial R alias RPS yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), oleh suaminya oknum Perwira yang Dinas di Mabekang XIII/Merdeka, Manado, berpangkat Letda berinisial Y.

Korban yang mengalami kekerasan seksual, fisik & psikis, yang menikah dengan pelaku Y pada tahun 2008 dikaruniai 2 orang putri.

Menurut Pasal 46 UU RI Nomor 24 Tahun 2004 KDRT tertulis bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual dipidana penjara paling lama 12 tahun.

Kuasa hukum korban Rikha Permatasari mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran Pengadilan Militer Tinggi Surabaya yang sudah menjalankan proses hukum pidana militer terhadap oknum Y yang bertugas di Kodam XIII/Merdeka.

“Korban dan kedua putrinya sudah pasrah, karena sudah tiga tahun berjuang demi keadilan, tapi selalu menemui jalan buntuh,” kata Rikha Permatasari melalui pesan tertulis, Sabtu (12/10/2024).

Sebelumnya, suami istri ini mendapatkan kesempatan melaksanakan pendidikan militer Secapa bersama. Istri memilih untuk mendahulukan suaminya, mendukung penuh seluruh kebutuhan biaya pendidikan suami di Secapa. Tak lama setelahnya, ia pun menjalani Pendidikan Militer Perwira Panorama 30 pada tahun 2020.

Namun di tengah masa pendidikan tersebut, suami diduga berselingkuh dengan seorang wanita di Manado, tempat suaminya berdinas di Mabekangdam XIII/Merdeka.

Meski berusaha mempertahankan keutuhan rumah tangga, perjuangannya justru berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Oknum Y kini tengah diproses di Pengadilan Militer Manado dengan hukuman penjara selama 10 bulan dan dipecat, setelah melalui proses banding di Dilmilti Surabaya. Meski demikian, terdakwa masih mengajukan kasasi,” ujarnya.

Kasus yang menyeret oknum tak berhenti di situ. Pada tanggal 10 Oktober 2024, sidang militer di Pengadilan Militer Jakarta akan dilaksanakan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.

“Perkara ini mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk Komisi 1 dan Komisi 3 DPR RI, LPAI, PPPA, LPSK, hingga Kongres Advokat Indonesia,” paparnya.

Mereka memberikan dukungan agar korban dan kedua anaknya mendapatkan keadilan. Korban berharap terdakwa dihukum atas tindakannya.

“Korban merasa kehidupannya dan masa depan anak-anaknya hancur, akibat tindakan suaminya,” terangnya.

Di tengah semua kesulitan ini, korban terus berjuang demi anak-anaknya.  Pasalnya, ia mengandalkan dukungan dari orang tuanya, yang membantunya merawat anak-anak serta menyediakan tempat tinggal, setelah dirinya mengalami kesulitan finansial karena semua hartanya dirampas secara paksa.

“Tandatangan korban sengaja dipalsukan untuk pengajuan hutang oleh suaminya, atas bujukan wanita selingkuhan suaminya di Manado. Korban dan 2 putri dibawah umur justru mendapatkan ancaman, teror dengan umpatan serta penghinaan,” terangnya.

Korban menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak, masyarakat Indonesia yang telah memberikan dukungan moral dan bantuan.

“Korban berharap dapat memperoleh keadilan seadil-adilnya tanpa intimidasi atau intervensi, serta perlindungan hukum yang layak demi masa depan istrinya dan kedua putrinya,” ucapnya.

“Oknum rela melakukan perbuatan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, demi membela perempuan selingkuhannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan