Metro  

Patroli Siber Polda Metro Tangkap CA Bersama 3 Orang Lainnya

Semanggi – Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan Cristina Angeli artis peran FTV, dan tiga orang lainnya berhasil ditangkap yaitu, KK (24), R (25) dan UA (26).

“Peran mereka ada yang sebagai mucikari, berperan menampung uang transfer dari pihak-pihak yang menyewa jasa,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat ihwal maraknya praktek prostitusi secara online. “Mendapat laporan dari masyarakat, polisi kemudian melakukan pendalaman dan patroli siber,” katanya.

Selanjutnya tim Subdit Siber bergerak ke Hotel Ascott, Kebon Kacang, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/12/2021) pukul 21.30 WIB.

Polisi mendapati pada salah satu kamar tengah berlangsung praktek prostitusi yang melibatkan Cassandra Angelie

“Saat ditangkap, mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian,” lanjut Zulpan.

Menurut Zulpan, polisi sudah menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka. *fer

Tinggalkan Balasan