Yogjakarta – Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang (Panja RUU) Pertanahan DPR RI, Herman Khaeron menegaskan bahwa pada RUU Pertanahan ini sejatinya ditujukan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada rakyat, memberikan rasa keadilan, kepastian investasi dan kepastian hukum.
“Pada intinya RUU Pertanahan ini ditujukan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya pada rakyat, memberikan rasa keadilan, kepastian investasi dan kepastian hukum. Karena bagaimanapun juga tanah sebagai aset utama, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijamin kepastiannya oleh negara, sehingga kami juga memperkenalkan stelsel positif,” terang Herman Khaeron, usai sosialisasi dan diskusi RUU Pertanahan di Universitas Gajahmada, Yogjakarta, Senin (3/9).
Dalam kesempatan itu, Pakar agraria UGM, Prof Nur Hasan Ismail, menilai masih ada inkonsistensi dalam RUU Pertanahan ini. Salah satunya yang tidak menyinggung soal kepemilikan bersama hak atas tanah.
Dijelaskan Hero, begitu Herman Khaeron biasa disapa, ia ingin undang-undang ini partisipatif, artinya semua pihak ikut berpartisipasi memberikan masukan dan pendapat untuk RUU ini. Meskipun masing-masing pihak memiliki interpretasi yang berbeda-beda sesuai bidang dan disiplin ilmunya masing-masing.
Namun bagi politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini, sebagai Ketua Panja hal tersebut menjadi sebuah masukan yang akan disampaikan kembali dalam rapat panja bersama pemerintah. Dan pihaknya juga akan berusaha semaksimal mungkin untuk terus melengkapi atau menyempurnakan RUU tersebut. ayu