Jakarta – Kasus dugaan pemalsuan akta otentik pendirian PT Berau Jaya Perkasa (BJP) oleh oknum notaris W-G yang berpraktik di Sumedang, Jawa Barat, bersama kroninya, A-T, dan H-R, mulai memasuki babak lanjutan.
Pihak PT BJP yang diwakili Syari Ramadhan (S-R) selaku direktur didampingi Dedek Gunawan S.H, M.H dan Muhamad Lutfi Elbar S.H dari Kantor Hukum Analytical Jurist Law Firm Jakarta selaku tim kuasa hukum PT BJP mempolisikan W-G, A-T dan H-R ke Bareskrim Polri, Kamis, (8/12).
Laporan S-R dengan terlapor W-G, A-T dan H-R tercatat dengan nomor LP/B/0718/XII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. Dalam laporan dijelaskan bahwa pelapor S-R selaku direktur PT BJP merasa dirugikan atas perbuatan terlapor yang diduga kuat mengalihkan dan atau menjual saham milik S-R selaku direktur pada PT BJP sekaligus pemilik saham mayoritas PT BJP kepada orang lain dengan cara melawan hukum.
“Dugaan pemalsuan ini merupakan suatu preseden buruk dan sangat mengganggu investasi di Indonesia. Oleh karena itu, kami berharap penyidik bisa segera memproses laporan kami dan menetapkan para terlapor sebagai tersangka,” ujar kuasa hukum PT BJP, Dedek Gunawan SH, MH didampingi Muhamad Lutfi Elbar SH kepada awak media.
Kembali mengingatkan, PT BJP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara yang berkedudukan di Kabupaten Berau Kalimantan Timur. Pada tahun 2017, perusahaan ini diblokir di sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI karena adanya sengketa kepemilikan saham.
Setelah sekian lama sengketa, kepemilikan saham perusahaan ini akhirnya dimenangkan oleh pihak S-R selaku direktur. Kemenangan hukum S-R juga ditandai dengan diperolehnya putusan berkekuatan hukum tetap/inkracht atas upaya permohonan tim kuasa hukum PT BJP dari kantor advokat Analytical Jurist Law Firm Jakarta.
Putusan inkracht ini jadi kunci pembuka blokir di Sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Namun itu juga sekaligus jadi pembuka pintu para ‘siluman’ untuk muncul dan mengaku-ngaku sebagai pemilik saham mayoritas.
Oknum notaris W-G sendiri termasuk salah satu ‘pawang’ dari ‘siluman’ dimaksud. Dengan merekayasa akta pendirian PT BJP menjadi akta nomor 19 tanggal 9 November 2022, W-G mengubah status S-R dari pemegang saham mayoritas menjadi minoritas. Mayoritas saham milik S-R di PT BJP sudah berpindah ke tangan ‘siluman’ berinisial A-T dan H-R.
Parahnya lagi, akta pendirian bodong PT BJP itu juga diketahui dibuat W-G di Jakarta yang notabene bukan wilayah kerjanya. Tapi demi memenuhi permintaan ‘siluman’ A-T dan H-R, local delictus pembuatan akta bodong yang melawan hukum itu tak penting buat digubris.
Perbuatan W-G ini jelas-jelas sudah mengangkangi Pasal 266 KUHP. Pasal tersebut mengatakan;
“Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu
hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya, sesuai dengan kebenaran, diancam, jika
pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
Selain ancaman pidana bui maksimal 7 tahun, W-G juga terancam menghadapi sidang kode etik profesi jabatan notaris. Ancaman paling apes dari sidang ini adalah dicopot izin praktik kerja sebagai notaris dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai notaris.
“Belajar dari kasus ini, Kementerian Hukum dan HAM harus segera meninjau dan memperbaiki sistem onlinenya agar tidak mudah disusupi oknum notaris nakal yang semena-mena dan seenaknya mengganti dan mengalihkan hak orang ke para ‘siluman’,” kata Dedek Gunawan, S.H.M.H., selaku kuasa Hukum dari S-R yang diketahui juga sebagai akademisi sekaligus praktisi juga kandidat doktoral salah satu universitas terkemuka di Indonesia.
“Akses untuk mengunggah perubahan kepemilikan saham di Sistem Administrasi Hukum Umum juga harus diperketat dan ada filter yang secara otomatis bisa langsung menilai sah tidaknya perubahan tersebut secara hukum. Ini jadi PR serius buat Kementerian Hukum dan HAM,” dia menandaskan. bembo












