CAKUNG – Kasus tabrak lari dan mengakibatkan meninggalnya Handi Saputra dan Salsabila, di Nagreg, kabupaten Bandung yang melibatkan tiga orang oknum anggota TNI, Kamis (6/1/2022), berkasnya diserahkan oleh penyidik Puspomad kepada Oditurat Militer Tinggi II (Odmilti), Cakung, Jakarta Timur.
Ketiga tersangka yang diserahkan yaitu Kolonel Inf Priyanto, Kopda Ahmad Soleh dan Kopda Dwi Atmoko bersama dengan barang bukti yaitu, mobil isuzu panther yang digunakan ketiga tersangka, serta sebuah motor yang digunakan korban.
Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 19 saksi. Dari hasil pemeriksaan didapati bahwa yang dilakukan oleh ketiga oknum TNI AD tersebut berupaya melepas tanggung jawab ataupun melakukan tindakan menghilangkan bukti-bukti kecelakaan lalu lintas.
Dansat Idik Puspomad Brigjen TNI Kemas A. Yani mengatakan, dengan penyerahan berkas perkara dan para tersangka serta barang bukti, kasus tersebut bisa masuk tahap berikutnya.
“Kami selalu Dansat Idik Puspomad yang mewakili penyidik akan menyerahkan hasil proses pada tahap penyidikan berupa berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti kepada pihak Odmilti Il Jakarta untuk diproses selanjutnya. Sampai penanganan selesai di tingkat pengadilan dan mendapatkan keputusan inkracht,” ujar Yani.
Kepala Odmilti Il Jakarta Brigjen TNI Edi Imran menyampaikan akan bekerja ekstra agar kasus ini segera selesai. Karena kasus ini mendapat atensi dari Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
“Saya bilang hari ini juga saya akan bekerja ekstra, dan saya upayakan. Saya harapkan minggu ini akan selesai dan akan disampaikan teknisnya dan kami akan beritahukan lagi setelah selesai,” tambah Edi.
Adapun berkas perkara tersebut nantinya akan diolah kembali sebelum dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta untuk disidangkan. *fer












