Jakarta – Seorang oknum notaris berinisial WG yang berpraktik di Sumedang, Jawa Barat, diduga kuat melakukan tindak pidana pemalsuan akta pendirian perusahaan. Dan repotnya, akta yang dipalsukan itu menyeret nama PT Berau Jaya Perkasa (BJP) di Kabupaten Berau, Kalimantan Utara, yang total berkiprah di pertambangan batubara.
Sekadar diketahui, operasional PT BJP pernah terblokir di sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI pada tahun 2017 silam. Perihal musabab terblokir karena masalah sengketa kepemilikan saham.
Pemblokiran itu kini sudah dibuka usai dikabulkannya permohonan pihak Syahri Ramadhan selaku direktur PT BJP melalui tim kuasa hukumnya Dede Gunawan S.H.,MH kantor advokat Analytical Jurist Law Firm Jakarta, ke Sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.
Artinya, permohonan lengkap dengan bukti-bukti hukum terkait PT BJP yang diajukan Syahri Ramadhan terbukti benar hingga lolos sensor pemeriksaan yang ketat. Pihak Syahri Ramadhan pun berhak atas ganjaran putusan berkekuatan hukum tetap/inkracht sebagai pemilik sah PT BJP.
Nah, dari titik inilah berbagai kecurigaan tindak pidana pemalsuan akta pendirian PT BJP mulai menguat.Termasuk munculnya nama inisial WG yang berprofesi sebagai notaris dan berpraktik di Sumedang.
Kemunculan oknum notaris berinisial WG diketahui dari pemberitahuan sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Syahri Ramadhan sebagai pemegang saham mayoritas PT BJP tiba-tiba termaktub sudah sepakat melakukan pengalihan saham dari mayoritas menjadi minoritas. Semua itu tertuang dalam akta pendirian PT. BJP bernomor 19 tertanggal 9 November 2022.
“Semua data dan tanda tangan dalam perubahan itu sudah dipalsukan oknum notaris WG beserta kroninya,” tegas Dr. Drs. Abdul Gofur, SH, MH selaku kuasa hukum dari Syahri Ramadhan kepada awak media, Kamis, (1/12).
“Akta pendirian PT BJP tersebut dijamin 100 persen palsu. Saya tak pernah sepakat, tak pernah hadir, juga tak pernah menandatangani perubahan itu,” sambungnya lagi.
Untuk diketahui, pemalsuan akta otentik yang diduga kuat dilakukan oknum notaris WG adalah suatu perbuatan melawan hukum pidana sebagaimana Pasal 264 ayat (1) ke 1 KUHP.
Bunyi dari pasal tersebut adalah, “pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara delapan tahun jika dilakukan terhadap akta-akta otentik.”. Dan satu hal lagi, oknum notaris WG juga bisa dikenakan kode etik profesi jabatan notaris.
“Kita akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap oknum Notaris WG dan siapa pun yg terlibat serta membantu pidana pemalsuan dan akan melaporkan ke pihak yang berwajib,” Abdul Gofur kembali menegaskan. bembo












