Jakarta – Akhir-akhir ini makin marak terjadi ujaran kebencian melalui media sosial oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melalui akun-akun palsu khususnya di instagram dan telegram.
Hal inipun terjadi juga pada salah satu tokoh publik yaitu Raja Sapta Oktohari.
Advokat Natalia Rusli,S.H dari Master Trust lawfirm selaku kuasa hukum dari Raja Sapta Oktohari mengimbau bagi oknum-oknum dalam hal ini yang diduga nasabah yang memiliki masalah pribadi dengan kliennya , baik itu melalui media sosial maupun telegram dan lainya agar lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan sosial media.
“Saya tegaskan akan bertindak tegas kepada oknum-oknum yang telah melakukan ujaran kebencian dengan cara menyampaikan dan mengirimkan ucapan di media sosial, nembuat video-video yang ditujukan kepada klien saya, Raja Sapta Oktohari yang mengandung fitnah dan ujaran kebencian. Saya selaku kuasa hukum dari Pak Raja Sapta Oktohari akan mempolisikan dan memberikan sanki hukum yang tegas bagi yang membuat maupun yang mendistribusikan video-video dan kata-kata yang memiliki dan mengandung ujaran kebencian tersebut,” sembur Natalia Rusli dengan tegas.
Natalia Rusli juga mengingatkan kepada seluruh nasabah-nasabah yang lainnya agar berhati-hati dalam menyampaikan dan mengirimkan pesan di media sosial. Pasalnya, lanjut Natalia, setiap apa yang diperbuat akan ada pertanggungjawabannya .
Dengan mengingat :
- Bahwa Pasal 310 Ayat 1 dan 2 KUHP yang mengatur tentang :
1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2). Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Lalu junto Pasal 55 Kuhp ayat (1): dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1) Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2) Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Pasal 55 Ayat (2) : Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya
- Bahwa Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahu. 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang :
“Setiap oang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Kemudian Pasal 45 Ayat 1 “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1), (2), (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
Natalia Rusli, S.H juga menyampaikan, “Saya selaku kuasa hukum dari Raja Sapta Oktohari memberikan wadah bagi para nasabah yang mempunyai masalah pribadi dengan klien saya dapat menghubungi dan menyampaikan via email di mastertrustlawfirm@gmail.com.”
“Saya selaku kuasa hukum juga akan menindak lanjuti segera apa masalah nasabah-nasabah dan akan memberikan solusi yang terbaik,’ sambungnya menegaskan. bem












