Jakarta – Dugaan upaya kriminalisasi advokat yang membela korban gagal bayar uang nasabah kembali terjadi. Sukisari, SH.
Seorang advokat yang tengah berjuang membela nasabah korban gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 Jo. Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.
H. Onggowijaya, SH, MH dari Kantor Hukum Onggo & Partners yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum Sukisari, menjelaskan bahwa kliennya adalah kuasa hukum yang mewakili sejumlah nasabah pada saat Koperasi Simpan Pinjam Indosurya menghadapi perkara PKPU di Pengadilan Niaga beberapa bulan lalu.
Dia diadukan ke polisi karena Koperasi Indosurya merasa dicemarkan nama baiknya oleh Sukisari.
“Peristiwanya terjadi ketika Sukisari tengah memberikan edukasi tentang hukum Kepailitan dan hukum koperasi kepada para kliennya dan nasabah lain melalui Grup Whatsapp,” jelas Onggowijaya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8).
Fakta hukum yang sebenarnya sebagaimana pemberitaan berbagai media massa adalah Bareskrim telah lebih dulu menetapkan dua tersangka yakni mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya Henry Surya (HS) dan Managing Director KSP Indosurya Suwito Ayub (SA), yang mana proses hukum tersebut masih berlangsung di Kepolisian atas dugaan tindak pidana menghimpun dana masyarakat tanpa ada izin dari Bank Indonesia dengan jumlah korban mencapai ribuan orang.
“Sangat patut diduga Advokat Sukisari dikriminalisasi karena yang bersangkutan sangat vokal menyuarakan kebenaran dalam membela kliennya dan memiliki bukti-bukti laporan keuangan aliran dana Koperasi KSP Indosurya periode tahun 2017 dan tahun 2018 dengan total sekitar Rp14,4 triliun dalam bentuk Aksep Pinjaman Yang Diberikan,” kata Onggowijaya.
Oleh karenanya, Onggowijaya berharap, seharusnya pihak kepolisian melalui PPATK terlebih dahulu menelusuri aliran dana KSP Indosurya yang mengakibatkan korban begitu besar.
Onggowijaya juga melihat proses penyidikan terhadap Sukisari saat berstatus sebagai saksi patut diduga melanggar HAM, karena oknum penyidik pada saat memeriksa yang bersangkutan saat sebagai saksi selalu dilakukan malam hari hingga jam 24.00 WIB.
Waktu pemeriksan yang dilakukan hingga larut malam, jelas melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Sehingga tindakan penyidik yang memeriksa orang pada malam hari dapat dikualifisir sebagai pelanggaran dan melawan perintah pimpinan polri dan oleh karenanya patut dikenakan sanksi berat,” tegasnya.
Apalagi, lanjut Onggowijaya, Advokat Sukisari, dalam menjalankan tugas dan profesinya yang dilandasi itikad baik tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata serta mendapat perlindungan dari penyitaan alat komunikasinya sebagaimana diatur Pasal 16 dan Pasal 19 ayat 2 UU Advokat.
Namun, anehnya oknum penyidik justru melanggar semua hal yang diatur oleh UU.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka patut diduga ada upaya-upaya yang dilakukan untuk mengkriminalisasi Advokat Sukisari, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam kasus ini, Onggowijaya mengaku telah melaporkannya dan sekaligus meminta perlindungan hukum kepada Kapolri.
“Kami selaku Kuasa Hukum telah meminta kepada Bapak Kapolri untuk melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap unit penyidik yang diduga melakukan berbagai pelanggaran dalam perkara yang melibatkan Advokat Sukisari,” jelasnya.
Onggowijaya juga mengatakan akan menempuh upaya hukum tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan kriminalisasi profesi advokat sebagaimana yang dialami oleh Advokat Sukisari.
“Karena itu, kami mengimbau kepada seluruh korban gagal bayar KSP Indosurya agar bersatu dan berani melaporkan Koperasi Indosurya Simpan Pinjam ke Kepolisian guna menuntut haknya serta memberikan dukungan moril kepada Advokat Sukisari, SH yang berani membela dan menegakkan kebenaran dan keadilan,” seru Onggowijaya.
Menurutnya, sangatlah tidak adil dan menjadi sebuah ironi dalam penegakan hukum dimana orang yang membela kebenaran justru dikriminalisasi dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Akan tetapi pihak yang telah merugikan ribuan korban dengan jumlah triliunan rupiah dan telah menyengsarakan ribuan orang sampai saat ini belum ditahan oleh pihak kepolisian dan masih dapat menikmati indahnya kehidupan. Dirgahayu Republik Indonesia!!” bebernya dengan nada satire.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jayq, Kombes Pol Yusri Yunus yang dihubungi topikonline.co.id terkait kasus ini belum bersedia memberikan jawaban dengan alasan belum ada laporan.
“Nanti saya cek dulu ya,” jawabnya singkat. red