TOPIKONLINENEWS.CO.ID – JAKARTA: Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 15.976 narapidana di momen Natal 2024. Narapidana juga diberikan Pengurangan Masa Pidana Khusus untuk anak binaan yang beragama kristen dan katolik.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan untuk para narapidana dan warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa tahanan.
Menurut Agus, apresiasi tersebut juga memiliki tujuan untuk menstimulus, agar para warga binaan dapat berintergrasi kembali ke masyarakat.
Menteri Agus menerangkan bahwa sistem pemasyarakatan melihat bahwa pemidanaan bukalah sebagai tindakan balas dendam, tapi mengedepankan pada aspek pembinaan.
“Sistem pemasyarakatan melihat pemidaan bukan sebagai balas dendam semata,” ujar Agus Andrianto, Rabu 25 Desember 2024.
Menteri Agus menyampaikan ucapan selamatnya pada narapidana dan anak binaan yang berkesempatan mendapatkan remisi.
Agus juga menyampaikan harapannya, agar pembinaan yang telah diikuti dapat membangun kapasitas menjadi sumber daya manusia yang potensial.
Diketahui, pemberian remisi di momen Natal tersebut didasarkan pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, dan juga keputusan Presiden Nomor 174 Tahub 1999 tentang Remisi. (Amin)












