Hukum  

Masyarakat Adat Pulau Buru Desak Polda Metro Jaya Bebaskan Irwannur Latubual

Jakarta – Tokoh adat dan masyarakat adat Pulau Buru, Maluku, Miles Latubual mendesak Polda Metro Jaya membebaskan Irwannur Latubual (39), pemilik mobil Nissan Terra B 1 RI, yang hingga kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Diketahui Irwannur ditahan sejak Minggu (20/10) lalu, karena dianggap menghalangi pejabat negara yang akan menghadiri pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih saat mobilnya diparkir di Hotel Raflesia, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Didalam bagasi mobilnya didapati dua buah senjata tajam berupa parang berukuran sekitar satu meter, sehingga ia dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Irwannur adalah Raja ke-21 di Pulau Buru. Yakni Raja Bual Taun Pulau Buru, berdasarkan silsilah Kerajaan Intan Kuba Emas Bual Tu Kaleli Kukut Waisama Karang,” ujar Miles Latubual, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (16/12/2019).

Karenanya mereka memastikan bahwa parang yang dibawa Irwannur didalam mobilnya, adalah benda pusaka atau parang adat, yang mereka sebut Todo.

“Sehingga benda itu bukan senjata tajam yang akan dipakai untuk melukai orang seperti yang dituduhkan dalam UU Darurat,” katanya, didampingi tokoh adat lainnya, Agus Nurlatu dan Rifai, tokoh pemuda Pulau Buru

Apalagi dalam adat Pulau Buru, katanya, parang adat atau Todo melekat pada setiap anak laki-laki dan sejak lahir sudah diberikan kepadanya. Sehingga parang adat sangat wajar dibawa oleh setiap pria apalagi keturunan raja, sebagai simbol.

“Jadi kami sebagai orang adat, sangat heran, kenapa polisi menahan beliau. Apalagi beliau adalah salah satu Raja di Pulau Buru. Karenanya kami selaku tokoh adat Pulau Buru, meminta dan mendesak pemerintah Kapolda Metro Jaya untuk membebaskan raja kami,” katanya.

Agus menjelaskan, dirinya dan seorang tokoh adat lainnya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya, sebagai saksi meringankan.

Sementara kuasa hukum, Junaedi menyampaikan, saat ini Irwannur hanya dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, oleh penyidik Polda Metro Jaya. Yang dinilainya tidak tepat.

“Sebab parang yang ditemukan itu, ada di dalam mobil dan tidak akan digunakan. Selain itu, parang itu adalah parang adat dari Pulau Buru, yang merupakan benda pusaka,” tambahnya.

Ia menjelaskan, pihaknya sempat berdiskusi dengan penyidik atas pasal yang diterapkan.

“Kami mengatakan bahwa parang yang dibawa klien kami tidak termasuk dalam senjata tajam yang dimaksud UU ini di ayat 1,” ucapnya.

Hal itu sesuai dengan ayat 2 pasal 2 UU Darurat yang menyebutkan bahwa senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk dalam barang-barang diantaranya alat pertanian atau benda pusaka.

“Nah, parang yang dibawa klien kami adalah termasuk benda pusaka. Karena parang adat bagi anak Pulau Buru melekat padanya, apalagi beliau sebagai Raja keturunan ke 21,” ungkapnya.

Atas dasar itu, lanjut Junaedi, penyidik sempat meminta pihaknya menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan.

“Lalu kami hadirkan dua tokoh adat dari Pulai Buru serta seorang akademisi. Mereka sudah diperiksa penyidik beberapa waktu lalu,” katanya.

Dengan kesaksian mereka, kata Junaedi, diharapkan penyidik menghentikan kasus ini.

“Karena tidak ada unsur pidana sesuai UU Darurat yang diterapkan ke klien  kami. Tokoh adat sudah memastikan dan menjelaskan bahwa parang yang dibawa klien kami, adalah benda pusaka atau benda adat yang pasti dimiliki sebagai anak laki-laki di Pulau Buru. Apalagi klien kami adalah keturunan Raja,” tutupnya. frynang

Tinggalkan Balasan