SEMANGGI – Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan seorang tersangka, R penjual obat jenis Ivermectin dengan harga Rp.475 ribu per boks, dari Pasar Pramuka, Jakarta Timur, pada Minggu (4/7) kemarin.
Penangkapan terjadi saat petugas Ditreskrimsus menggelar razia harga eceran tertinggi (HET) terhadap penjual obat dan alat kesehatan Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, dari hasil razia polisi menemukan dua toko pedagang yang menjual obat dengan harga mahal memanfaatkan situasi PPKM Darurat Covid-19.
“Namun yang satu (toko) ini sudah memenuhi unsur (pidana), nama tokonya SJ, di situ kita temukan obat-obatan bernama Ivermectin yang dijual dengan harga tinggi,” ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Selasa (6/7/2021).
Menurut Yusri, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial R yang merupakan pemilik toko SJ tersebut.
“Tersangka R ini menjual obat ivermectin tersebut dengan harga lebih dari yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” paparnya.
Dalam list yang ada dari Kementerian Kesehatan, terang Yusri, harganya per satu (butir) biji itu Rp 7.500, dalam satu kotak berisi 10 tablet. Maka harga jual semestinya Rp 75.000.
“Namun, di lapangan karena kelangkaan dan panik buying masyarakat, akhirnya dinaikan menjadi Rp 475 ribu, bahkan di media online itu ada yang jual lebih dari harga itu,” katanya.
Tersangka R dijerat dengan Pasal UU kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dan Pasal 108 , Pasal 109. fery