Hukum  

Mandek 5 Tahun, Kasus Salah Gadai Tanah ke Bank Swasta Kini Ditangani Subdit Jatanras Polda Metro

Ilustrasi.

Jakarta – Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangani satu kasus lama yang aneh. Kasus tentang pertanahan, di mana diduga terjadi kesalahan gadai tanah ke salah satu bank swasta.

Kasus ini terjadi di kawasan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Pihak pelapornya adalah Iwan Chandra dengan pihak terlapor TSF yang tak lain adalah tetangga Iwan Chandra.

Kasus ini dilaporkan Iwan Chandra ke Polda Metro Jaya pada tahun 2018. Tapi baru benar-benar diungkap pada tahun 2023 saat Polda Metro Jaya dipimpin oleh Irjen Pol Karyoto.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Iwan Chandra melaporkan tetangganya berinsial TSF ke Polda Metro Jaya lantaran menggadaikan tanah miliknya ke Bank Swasta. Kejadian ini membuat Iwan merugi hampir Rp3,5 miliar.

Menurut Iwan, kala itu dia membeli dua bidang tanah pada 2014. Ada dua keluarga yang mengontrak di tanah tersebut ketika itu.

“Yang satu akhirnya pergi. Sementara satu laginya malah membawa pihak bank dan memasangkan plang hak tanggungan,” ujar Iwan bercerita.

Sempat coba melakukan mediasi secara kekeluargaan, yang didapatkan Iwan malah perlakuan tak menyenangkan. Akhirnya dia putuskan untuk membuat laporan polisi (LP) ke Polda Metro Jaya pada tahun 2018.

“Setelah lima tahun mandek, baru sekarang kasusnya kembali dibuka,” ucapnya lirih.

Selain membuat LP dengan terlapor TSF, Iwan juga melakukan somasi terhadap salah satu bank swasta cabang Petak Baru. Somasi tersebut juga dia tembuskan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Polda Metro Jaya, Kantor Bank swasta Pusat dan Ombudsman.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras AKBP Samian mengatakan, terkait kasus ini pihaknya sudah memeriksa lima orang. Dan salah satunya adalah pegawai bank swasta yang diduga kuat melanggar standar operasional prosedur (SOP) perbankan.

“Dan untuk proses berikutnya kami akan memeriksa tiga saksi berinsial M, terlapor TSF, dan pegawai bank swasta berinisial J,” jelas AKBP Samian dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan  (SP2HP) yang ditandatanganinya dan diterima awak media, Kamis, (30/11).

Sementara dalam surat dengan nomor B/5551/XI/RES.1.11/2023/Ditreskrimum, sudah diungkapkan bila sejauh ini polisi sudah mengembalikan batas terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) milik TSF yang dilaporkan oleh tetangganya Iwan Chandra.

TSF dan J sendiri sebenarnya sudah lebih dahulu diperiksa. Namun polisi tak menampik untuk memanggil lagi keduanya guna mengklarifikasi bukti baru yakni berita acara resmi yang dikeluarkan Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Barat.

Untuk diketahui, pada Oktober 2023 pihak Kantah Jakarta Barat sudah mengeluarkan surat Nomor IP.02.02/2579 31.73.200/X/2023 mengenai batas wilayah yang ditandatangani langsung oleh Kasie Survei dan Pemetaan Angga Yuda Prawira. Dalam surat itu tegas dijelaskan mengenai batas wilayah antara Iwan dengan TSF.

Pada poin tiga surat tersebut dijelaskan bahwa SHM No 872/Roa Malaka yang telah diagunkan ke bank swasta itu diketahui berada di atas lahan Iwan.

Sementara dari pihak bank, melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sudah merespon aduan Iwan Chandra dengan Surat Nomor 23/PTK/0001. Surat tersebut menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus bekerja sama dengan pihak yang berwajib untuk memenuhi panggilan tersebut. Bembo

Tinggalkan Balasan