Advokat Siswandi dan Rekan Desak Kapolda Kaltim Beri Atensi Kasus Klien Mereka
Jakarta – Brigjen Pol (P) ADV Drs Siswandi dan rekan selaku pendamping dan kuasa hukum pengusaha tambang batubara Tan Drama, mendesak Polda Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan atensi penuh untuk mengusut tuntas pemalsu surat dan tandatangan kliennya. Pihaknya juga sudah melayangkan surat somasi.
Pernyataan Siswandi dan rekan dialamatkan kepada Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Drs Herry Rudolf Nahak MSi.
“Kami mohon Kapolda Kaltim agar memberikan atensi terhadap kasus yang menimpa klien kami, sebab kasus ini sudah dilaporkan sejak setahun lalu,” kata Siswandi kepada awak media di Jakarta, Senin, (28/9).
Bersama Siswandi, sederet purnawirawan perwira tinggi Polri seperti Irjen Pol (P) DR Anas Yusuf, Irjen Pol (P) ADV Drs Harwiyanto SH MHum, Brigjen Pol (P) ADV Drs Anthoni Hutabarat, Brigjen Pol (P) ADV Drs Rusman juga turut mendampingi Tan Drama yang tandatangannya dipalsukan oknum bernama Mario.
Termasuk sejumlah pengacara sekaliber ADV Drs Firman Hutabarat SH, Wardaniman Larosa SH MH CLA, Ahmad Hasni Fahmi SH CLA, Richard Yonathan Nelwan SH MH, Timbul Jaya SH dan Pipin Carolina Barus SH, juga berada di barisan kuasa hukum Tan Drama.
Para jawara peradilan ini berasal dari Lembaga Bantuan Hukum Panji Keadilan Mulia Agung Perkasa (LBH PKMAP) yang berkantor di Jalan Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kepada topikonline.co.id, Siswandi menceritakan ulang secara gamblang anatomi kasus yang menimpa kliennya, Tan Drama.
Pengusaha tambang batubara, Tan Drama, kata Siswandi, terpaksa menempuh jalur hukum karena dirugikan akibat terbitnya surat permohonan pembatalan dan revisi terhadap IUP-OP dari PT Integra Prima Coal.
Pasalnya, perusahaan tersebut menggunakan kop surat dengan tandatangan yang diduga dipalsukan oknum bernama Ir Mario Ronaldo Samuel Dumais alias Mario.
Menurut Tan Drama, seperti diceritakan Siswandi, PT Integra Prima Coal yang didirikan tahun 2006 awalnya adalah miliknya, sesuai akta pendirian, Notaris B Andy Widyanto Nomor 17 Tanggal 29 September 2006.
Seiring berjalan waktu, saham perusahaan ini dijual (dilakukan pelepasan hak) kepada PT Kutai Integra Indonesia dan atas nama Irwan Baramuli.
Ini dibuktikan dengan adanya penerbitan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa oleh Notaris B Andy Widyanto SH dengan surat Nomor 6 Tanggal 18 Agustus 2014.
Sejak pelepasan hak itu, Tan Drama dan pemegang saham lainnya (Mulyadi) praktis sudah tidak terlibat lagi dalam kepengurusan maupun segala bentuk kegiatan PT Integra Prima Coal.
“Sejak itu saya sudah melepaskan seluruh wewenang saya di perusahaan itu kepada PT Kutai Integra Indonesia dan Irwan Baramuli, dalam hal ini sudah berada di bawah pimpinan Irwan Baramuli,” kata Tan Drama seperti dinyatakan Siswandi.
Dilanjutkannya lagi, pada Desember 2019 lalu, Irwan Baramuli ingin meningkatkan status perusahaannya. Namun dalam proses peningkatan status perusahaan tersebut mendapatkan hambatan.
Hambatan dimaksud itu adalah kemunculan surat permohonan pembatalan dan revisi terhadap IUP-OP dari PT Integra Prima Coal dan ditandatangani oleh Tan Drama selaku pemilik perusahaan.
Dengan adanya surat kuasa palsu itu, lanjut Tan Drama, pemilik PT Integra Prima Coal yang baru akhirnya tidak bisa meningkatkan izinnya. Sebab harus melalui persidangan di PTUN Samarinda. Dari sini banyak hal yang baru lagi.
“Jadi ada keluar surat kuasa dari kami bertiga selaku pemilik yang lama, yaitu saya, Mulyadi dan Ebenneser yang memberikan kuasa kepada Mario pada tahun 2010 dan dilegalisir oleh Notaris. Tapi itu palsu semua. Tanda tanganganya beda semua. Nah, pada saat kami kirim somasi, si Notaris sudah merasa ketakutan sekali. Padahal kita nggak pernah ketemu notarisnya,” papar Tan Drama yang diceritakan kembali oleh Siswandi.
Menurut Tan Drama, dirinya merasa dirugikan dengan adanya surat kuasa palsu itu. Sebab ia bersama dua rekannya sebagai pemilik PT Integra Prima Coal menjadi korban surat kuasa palsu yang dilakukan oleh Mario.
“Yang isinya itu kami bertiga selaku pemilik perusahaan yang lama memberikan surat kuasa kepada Mario. Dan itu kami laporkan pemalsuan. Karena memang surat kuasanya benar-benar palsu,” ujar Tan lagi.
Tan Drama juga menyampaikan tentang Surat Kuasa untuk Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Samarinda yang juga diduga palsu yang dilakukan oleh oknum Mario.
Sejauh ini Tan Drama dengan Mario hanya sebatas tahu dan tidak mengenal lebih jauh tentang Mario.
“Karena ‘kan di lokasi tambang Integra itu ada kelompok tani. Pada saat perusahaan melakukan sosialisasi, Mario inilah salah satu anggota kelompok tani itu,” ujarnya.
Tan Drama seperti dikatakan Siswandi khawatir dengan adanya surat kuasa palsu itu. Pasalnya jika penuntutan berjalan dan menang di PTUN Samarinda, hal ini harus kembali lagi ke awal.
“Ya kita nanti khawatirnya kalau penuntutan ini jalan dan menang di PTUN. Berarti itu ‘kan harus kembali lagi ke pemilik lama. Sedangkan pemilik lama ini, kan akbat si Mario buat surat kuasa palsu, yang memberikan kuasa kepada dia untuk menjual dan hal-hal lainnya. Berarti kan nanti keuntungan ada pada dia dong. Bahaya sekali kan, ini,” paparnya lagi.
Tan Drama, masih kata Siswandi, juga sangat geram. Beberapa kali dia mengatakan, sejak perusahaannya dijual pada tahun 2014 silam sudah tidak ada masalah lagi.
“Jadi ketika saya jual perusahaan kami itu, semua clear. Sudah tidak ada apa-apa lagi,” ujarnya lagi.
Sampai akhirnya petaka buat Tan Drama itu muncul akhir Januari 2020 lalu. Tiba-tiba Tan Drama dilaporkan terkait dengan surat kuasa yang dilakukan Mario. Di sini Tan Drama dengan tegas mengatakan bahwa surat kuasa itu palsu.
“Waduh, saya lihat di surat kuasa itu tandatangan saya salah nih. Palsu nih. Kemudian ada keluar lagi surat kuasa dari kami bertiga pemilik Integra yang lama, yang awal, Mulyadi dan Ebben Hesser memberikan kuasa kepada Mario. Dan itu palsu semua. Dan notarisnya sudah kita somasi sudah ketakutan sekali tuh. Tapi dia bilang kami bertiga tidak pernah ketemu dengan ibu notaris. Bagaimana ibu bisa klarifikasi kalau itu kami, dan tandatangannya beda semua,” tutur Tan Drama dengan nada kesal.
PT Integra Prima Coal sendiri berdiri dari tahun 2008. Di mana pemegang sahamnya ada tiga orang yakni, Tan Drama, Mulyadi dan Ebben Hesser (almarhum), yang berlokasi Loa Kulu dan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pada tahun 2014, kata Tan yang diungkapkan Siswandi, izinnya dijual kepada Irwan Baramuli dan PT Kutai Integra Indonesia. Saat dijual semua pemegang sahamnya hadir. Sehingga tidak ada masalah dalam transaksi penjualan izin tambang kala itu.
LBH PKMAP, kata Siswandi, sudah melayangkan somasi atau surat peringatan ke-2 kepada Ir Mario Ronaldo Samuel Dumais alias Mario bernomor 019/III/PKMAP/2020 Tanggal 17 Maret 2020. Surat Somasi itu juga ditembuskan juga ke Gubernur Kalimantan Timur dan Kapolda Kalimantan Timur.
Dalam surat somasi itu, salah satunya disebutkan di poin nomor 2 yang isinya:
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, klien kami juga tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun, baik dalam bentuk tertulis maupun lisan untuk mewakili melakukan tindakan-tindakan hukum, termasuk kepada Saudara Ir Mario Ronaldo Samuel Dumais.
Palsu
Secara keseluruhan, seperti diakui Tan Drama kepada Siswandi, jelas diketahui bahwa surat kuasa yang dilakukan Mario itu 100 persen palsu. Dia sendiri kaget tiba-tiba muncul surat tersebut.
Menurut Tan Drama, seperti dituturkan Siswandi, surat dan kop surat serta tandatangan di surat kuasa itu dia berani jamin sepenuhnya palsu.
“Bagaimana mungkin saya melakukannya. Kan, perusahaan itu sudah saya jual sahamnya sepenuhnya kepada Irwan Baramuli tahun 2014 lalu. Otomatis saya kan tidak punya hak apa-apa lagi. Namun anehnya kenapa ada surat tersebut muncul. Padahal saya tidak pernah melakukan itu. Saya yakin surat itu palsu. Kop suratnya palsu dan tandatangan saya juga dipalsukan,” papar Tan Drama yang kembali diutarakan oleh Siswandi.
Yang lebih menyesakkan lagi buat Tan Drama, sambungnya, terbitnya surat tersebut juga diikuti dengan terbitnya akta dan penetapan berupa Akta Notaris Martina SH Nomor 31 Tanggal 21 September 2018, dan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor 2/PEN-JS/FP/2020/PTUN/SMD.
Merasakan dirugikan, Tan Drama akhirnya memutuskan memakai jalur hukum dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Panji Keadilan Mulia Agung Perkasa (LBH PKMAP).
Bersama LBH PKMAP, Tan Drama kemudian mengirim surat sanggahan atas surat somasi kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, cq-Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kaltim tertanggal 5 Maret 2020.
Dan dalam waktu dekat, Tan Drama juga berencana membuat laporan polisi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur tentang pemalsuan tandatangan dirinya.
“Karena itulah kami dengan tegas dan jelas meminta Kapolda Kaltim untuk memberikan atensi penuh atas kasus ini,” demikian Siswandi menyatakan dan berharap. bem












