Jakarta, Topikonline.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menyesuaikan jadwal operasional layanan keimigrasian selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Seluruh kantor imigrasi di Indonesia akan menghentikan layanan sementara mulai 18 hingga 24 Maret 2026, dan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas pelayanan publik di tengah lonjakan mobilitas masyarakat selama libur panjang. Namun, di sisi lain, masyarakat diingatkan untuk tidak menunda pengurusan dokumen keimigrasian guna menghindari penumpukan permohonan pascalibur.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan pentingnya kesiapan masyarakat sebelum masa penutupan layanan dimulai. Ia mengimbau agar seluruh pengurusan dokumen, termasuk paspor dan visa, diselesaikan paling lambat 17 Maret 2026.
“Langkah ini penting untuk mencegah antrean membludak setelah libur serta meminimalisir risiko administratif bagi pemohon,” ujar Yuldi.
Tak hanya layanan tatap muka, akses portal e-Visa juga akan dihentikan sementara selama periode tersebut. Kondisi ini berpotensi berdampak pada warga negara asing maupun masyarakat yang tengah mengurus dokumen perjalanan, terutama terkait risiko overstay jika proses tidak diselesaikan tepat waktu.
Meski demikian, Ditjen Imigrasi memastikan fungsi pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian tetap berjalan penuh di seluruh pintu masuk internasional. Layanan di bandara dan pelabuhan internasional akan tetap beroperasi 24 jam, termasuk fasilitas Visa on Arrival bagi wisatawan asing.
Untuk mengakomodasi kebutuhan mendesak, Imigrasi tetap membuka opsi layanan percepatan paspor satu hari jadi di seluruh kantor sebelum masa libur. Pemohon yang dokumennya telah selesai juga diminta segera mengambil paspor sebelum batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, fleksibilitas diberikan kepada masyarakat yang telah memiliki jadwal layanan paspor namun terlanjur berada di luar kota saat hari kerja kembali dimulai. Penjadwalan ulang dapat dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.
Dalam situasi darurat, seperti kebutuhan pengobatan ke luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat mengakses layanan khusus dengan menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat.
Yuldi menekankan pentingnya masyarakat untuk terus memantau informasi resmi agar tidak terjebak kendala administratif selama libur panjang.
“Pastikan selalu mengikuti perkembangan terbaru melalui situs resmi dan media sosial Imigrasi,” tegasnya.
Dengan penyesuaian ini, Ditjen Imigrasi berharap pelayanan tetap optimal tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat yang tetap bergerak di tengah momentum libur nasional.












