Kurang dari 6 Jam, Polres Jakpus Ringkus Pelaku Pembunuhan di Pasar Gambir

Gambir – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tersangka pembunuhan seorang juru parkir di Pasar Tasik, Jalan Jati Baru, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2023).

Kasus tersebut bermula karena adanya selisih paham antara tersangka dan korban yang sama-sama berprofesi sebagai juru parkir liar, sebelumnya tersangaka sudah merencanakan akan melakukan pembunuhan ke korban karena kesal tidak mendapatkan bagian dari hasil parkir tersebut.

Bacaan Lainnya

Demikian disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, kepada wartawan, Jumat (17/3/2023). “Awalnya tersangka berinial HAD (45) meminta bagian dari hasil parkir kepada korban Slamet Riyadi Siregar namun tidak diberikan, setelah hari kedua pada hari kamis tersangka kembali meminta bagian namun tidak diberikan oleh korban sehingga membuat tersangka marah dan kesal lalu tersangka mulai merencanakan pembunuhan dengan membeli sebuah pisau sebelum menusuk korban,” ujarnya.

Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan, tersangka pergi dari TKP mencari penjual pisau dan bertemu penjual pisau yang tidak jauh dari TKP yang dibeli dengan tersangka seharga Rp 25.000, sesudah tersangka membeli pisau kemudian tersangka kembali kerumah dan mengambil tas yang digunakan untuk membawa pisau.

“Lalu tersangka menyuruh Dadi sebagai tukang ojek untuk ke TKP dan dibayar Rp.10.000, sampai di TKP tersangka langsung menusuk korban dari arah belakang sampai 4 kali tusukan yang membuat korban tewas bersimbah darah,” katanya.

Kemudian sekitar pukul 14:00 WIB tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Kasat Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti 1 bilah belati dan pakaian tersangka

“Kurang dari 6 (enam) jam tersangka dapat di tangkap oleh satreskrim polres Jakarta Pusat di daerah Cengkareng Jakarta Barat dan mengamankan barang bukti satu bilah belati bergagang kayu warna hitam dan baju tersangka yg sempat dicuci oleh tersangka karna banyaknya darah,” tandas Komarudin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman tertinggi pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup. *fer

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *