Kongkalikong, BPPBJ DKI Menangkan 4 Perusahaan Bukan Prinsipal Tender E-Katalog Rp350 Miliar di Bina Marga DKI

Salah satu proyek jalan beton di DKI Jakarta.

Jakarta – Praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) diduga kuat terjadi dalam tender pengadaan barang dan jasa  melalui E-Katalog senilai Rp350 milar pada APBD 2019 di Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

Dugaan kuat praktik KKN itu terjadi untuk tender barang dan jasa proyek jalan beton, saluran precast dan beton rapid setting di wilayah DKI Jakarta.

Badan Pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta sebagai pelaksana pelelangan diduga sebagai pelaku dari praktik ini dengan berkongkalikong dengan para petinggi Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi data yang diterima wartawan,  indikasi pelanggaran dimaksud yakni BPPBJ melakukan pelaksanaan lelang yang tidak sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 70 Tahun 2010 jo Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Selain itu, pelaksanaan lelang juga tidak sesuai aturan Perkap LKPP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perkap LKPP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Katalog Elektronik dan E-Purchasing jo Perkap LKPP Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik (E-Katalog).

Ditambah lagi, dugaan makin menguat karena dalam pelaksanaannya BPPBJ juga dicurigai melakukan pemufakatan ‘jahat’ dengan petinggi Dinas Bina Marga selaku pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen untuk menentukan pemenang lelang.

“Dari hasil audit investigasi yang kami lakukan, pemenang lelang E-Katalog Dinas Bina Marga bukan perusahaan prinsipal atau produsen sebagaimana yang tertuang dalam aturan Perkap LKPP Nomor 11 Tahun 2018 pada Pasal 13,” ungkap Ketua Tim Investigas Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Rakyat untuk Transparansi, Joni M di Jakarta, Senin, (3/8) lalu.

Dan lebih parahnya, Jhoni menyambung, mengacu dari data yang dimiliki diketahui ternyata harga yang ditawarkan para penyedia yang dipilih sebagai pelaksana pekerjaan oleh Dinas Bina Marga dan Suku Dinas Bina Marga di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta, tidak mengacu kepada harga yang terendah yang dapat dipertangungjawabkan.

“Sebaliknya, dan ini sangat aneh, perusahaan penyedia barang dan jasa justru dipilih yang harga penawarannya tergolong tinggi. Ini pemborosan anggaran dan membuktikan dugaan pelanggaran yang dilakukan BPPBJ Provinsi DKI Jakarta,” cetusnya.

“Empat perusahaan penyedia yang dipilih sebagai pelaksana pekerjaan sampai dapat anggaran yang ‘wah’ hingga Rp340 miliar dari tender ini,” tambahnya menyesalkan.

Padahal, terus Joni, setelah dilakukan investigasi dan penelusuran terhadap keempat perusahaan tersebut ternyata bukan  perusahaan prinsipal atau produsen dan tidak punya produk apapun.

Keempat perusahaan pemenang tersebut kabarnya juga dibawa oleh beberapa orang saja yang memunculkan dugaan sudah terjadi praktik monopoli untuk menentukan pemenang tender.

“Bagaimana ceritanya pemenang tender pengadaan barang dan jasa  melalui E-Katalog senilai Rp350 milar pada APBD 2019 adalah empat perusahaan bukan principal?” kata Joni.

BACA JUGA:

Menurut Joni, dalam kasus ini Kepala BPPJB, Blessmiyanda terlihat jelas sudah memainkan permainan ‘sulap’ dengan memakai standar ganda atau aturan yang berbeda-beda.

Pasalnya, dalam Perkap LKKP No. 11 Tahun 2018 Pasal 13 dengan jelas dan terang disebutkan bahwa hanya perusahan yang memiliki kompetensi tertentu dan syarat-syarat tertentu saja yang dapat berkompetisi dalam memenangkan proyek E-Katalog.

“Atas semua informasi temuan ini  kami harap KPK dan Kejati DKI mau segera turun tangan untuk mengusut informasi temuan ini,” Joni menandaskan.

Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda tak bersedia dikonfirmasi terkait hal ini. Pesan Whatsapp yang dikirim hanya dibaca tak ditanggapi. Panggilan telepon yang dilakukan juga tak direspons.

Sikap serupa juga ditunjukkan Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho yang memilih bungkam tak meladeni permintaan konfirmasi. bem

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *