Hukum  

Kejagung Sita Tanah dan Pabrik Sawit di Medan-Riau, Buru Aset Tersangka Korupsi Ekspor POME Rp14 Triliun

TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat memburu aset para tersangka kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit tahun 2022. Puluhan bidang tanah hingga pabrik kelapa sawit (PKS) disita dari sejumlah lokasi di Medan dan Riau dalam operasi penggeledahan yang berlangsung hampir dua pekan.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp14 triliun.

banner 600x600

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman, mengungkapkan penyidik menyasar sekitar 20 titik, mulai dari kantor, rumah pribadi, hingga kebun dan fasilitas pengolahan sawit.

“Hampir dua pekan ini atau satu pekan lebih, kami melakukan penggeledahan di puluhan tempat di Riau dan Medan. Sasarannya kantor, rumah, juga pabrik kebun sawit,” ujar Syarief, Senin (2/3/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset bernilai tinggi. “Di antaranya beberapa bidang tanah, pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) yang sedang dalam proses penyitaan, alat berat, mobil, dan barang lainnya,” katanya.

Tak hanya aset tetap, tim juga mengamankan dokumen penting, telepon genggam, komputer, serta enam unit kendaraan dari kantor dan kediaman para tersangka.

Periksa Saksi di Lokasi

Untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti, penyidik memilih memeriksa saksi langsung di lokasi penggeledahan tanpa membawa mereka ke Gedung Kejagung. Strategi ini dinilai efektif menjaga integritas proses penyidikan sekaligus mempercepat pengumpulan alat bukti.

Modus: Rekayasa Kode HS

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, terdiri atas tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta.

Syarief menjelaskan, modus yang digunakan adalah merekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO) berkadar asam tinggi agar seolah-olah tercatat sebagai POME. Praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kode Harmonized System (HS) yang sejatinya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat CPO.

Dengan rekayasa itu, pelaku diduga menghindari kewajiban pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas dapat dikirim ke luar negeri dengan pungutan negara lebih ringan.

Penyidik juga menemukan indikasi suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara guna melancarkan praktik ilegal tersebut. Hingga kini, perhitungan kerugian negara masih terus didalami.

Daftar 11 Tersangka

Berikut nama-nama tersangka yang telah diumumkan:

LHB – Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan, Kementerian Perindustrian RI

FJR – Direktur Teknis Kepabeanan DJBC, kini Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT

MZ – Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru

ES – Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS

ERW – Direktur PT BMM

FLX – Direktur Utama PT AP

RND – Direktur PT TAJ

TNY – Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International

VNR – Direktur PT Surya Inti Primakarya

RBN – Direktur PT CKK

YSR – Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP

Kejagung memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyitaan aset menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tak hanya membidik pelaku, tetapi juga berupaya mengembalikan kerugian negara dari praktik korupsi di sektor strategis perkebunan sawit.