Jakarta,Topikonline.co.id – Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) terus bergulir. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini menetapkan satu tersangka baru, yang merupakan mantan direktur sekaligus pendiri perusahaan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu, 1 April 2026. Berdasarkan hasil penyidikan dan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka tambahan.
“AS merupakan eks Direktur PT DSI periode 2018 hingga 2024 sekaligus founder perusahaan,” ujar Ade Safri dalam keterangannya.
Dalam perkara ini, PT DSI diduga menyalurkan pendanaan dari masyarakat dengan menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data borrower eksisting. Praktik tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2018 hingga 2025.
Penyidik menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta sektor keuangan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AS telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu, 8 April 2026 di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah AS bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 22 Maret 2026.
Dalam pengembangan kasus, penyidik turut memanggil dua figur publik yang diketahui pernah terlibat dalam promosi PT DSI sebagai brand ambassador, yakni Dude Herlino dan Alyssa Soebandono.
Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 2 April 2026, di kantor Dittipideksus Bareskrim Polri.
Bareskrim juga menggencarkan penelusuran aset hasil kejahatan guna memaksimalkan pemulihan kerugian para korban. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penelusuran aset dilakukan untuk menemukan dan mengamankan harta yang diduga berasal dari tindak pidana, sebagai bagian dari upaya asset recovery,” jelas Ade Safri.
Di sisi lain, penyidik juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pengajuan restitusi bagi para korban. Mulai 1 April 2026, LPSK membuka kanal pengaduan bagi korban PT DSI untuk mendaftarkan permohonan restitusi yang selanjutnya akan diverifikasi.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga tuntas.
“Kami pastikan penyidikan berjalan prosedural dan menyeluruh,” tegas Ade Safri.
Kasus PT Dana Syariah Indonesia menjadi sorotan publik karena melibatkan penghimpunan dana masyarakat dalam skala besar dengan dugaan penyalahgunaan yang sistematis. Polisi pun terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.












