Hukum  

Kasus Penggelapan Aset PT SMK, LQ Indonesia Lawfirm Curiga Penyidik Polres Jakut Kangkangi Perintah Presisi Kapolri 

Advokat Anita Natalia Manafe dari LQ Indonesia LawFirm dan SP2HP kasus penggelapan aset perusahaan dengan terlapor Alex Suroto.

Jakarta – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan aset milik perusahaan PT Sunway Multi Kreasi (SMK) oleh Alex Suroto dan dilaporkan Yusri ke Polres Metro Jakarta Utara belum ada kejelasan.

Padahal proses penyidikan sudah dilakukan dan penyidik juga sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) untuk pelapor.

“Penyidik Polres Jakarta Utara dalam SP2HP tanggal 4 Februari 2021 sudah menetapkan untuk gelar perkara terhadap Laporan Polisi Nomor LPB 800 / K / X / 2020 / PMJ / Resju untuk meningkatkan status saksi terlapor, Alex Suroto menjadi tersangka. Tapi sampai sekarang belum dilaksanakan. Sangat aneh,” kata Advokat Anita Natalia Manafe dari LQ Indonesia LawFirm selaku kuasa hukum Pelapor kepada awak media, Rabu, (24/2).

Anita mengaku heran dan bingung atas proses hukum kasus ini. Apalagi, kata dia, dalam SP2HP penyidik menyatakan tidak ada kendala terkait pemeriksaan perkara.

“Jika tak ada kendala harusnya juga tidak ada kendala buat meningkatkan status saksi terlapor jadi tersangka. Tapi nyatanya enggak begitu. Ada apa di balik ini semua?” kata Anita penuh heran.

Anita juga mengaku tak ingin terlalu jauh berpikir atas persoalan ini. Pun begitu, lanjutnya, mulai muncul kecurigaannya ada oknum yang ‘bermain’ untuk menggagalkan proses penetapan tersangka atas saksi terlapor.

“Penegakan hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bukan berdasarkan pesanan pihak-pihak tertentu. Apalagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah menginstruksikan jajarannya harus bersikap prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan atau Presisi,” kata Anita.

“Jika seperti ini model penanganan penyidikannya, berarti penyidik Polres Jakarta Utara sudah mengangkangi perintah Kapolri,” tegasnya melanjutkan.

Kuasa hukum pelapor lainnya, Advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Pusat turut menambahkan, laporan polisi kasus ini secara jelas memang sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Artinya, proses hukum kasus yang dilaporkan sudah tiba di penentuan siapa yang jadi pelaku tindak pidana. Hal ini sejalan dengan isi SP2HP yang menjelaskan rencana tindak lanjut penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan 5erlapor menjadi tersangka.

“Menurut hemat kami, penyidik telah memiliki dua alat bukti atau lebih yaitu bukti surat dan keterangan saksi pelapor dan saksi lainnya sesuai dengan Pasal 184 KUH Acara Pidana. Sehingga sudah terang benderang untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka. Apalagi terlapor juga sudah mengajukan gelar perkara di Itwasda Polda Metro Jaya dan memohon agar perkara dihentikan atau di SP3,” papar Jaka.

“Dan permohonan itu sudah ditolak Itwasda sehingga penyidik melanjutkan proses penyidikan dan hasilnya sudah sesuai dengan prosedur dan SOP. Tidak ditemukan adanya pelanggaran. Jadi apalagi yang menghalangi penyidik untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka?” sambungnya dengan nada kesal.

Lebih lanjut, Jaka juga berharap agar aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik Polres Jakarta Utara bisa bersikap profesional dan tegak lurus dalam menangani perkara ini.

“Harus independen dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun sebagaimana sudah diperintahkan Kapolri ke seluruh jajarannya,” tukas Jaka.

Advokat Leo Detri, ketua Cabang LQ Indonesia Jakarta Pusat, yang merupakan mantan Kakanwil Hukum dan HAM, di kesempatan yang sama juga mengingatkan jajaran Polres Jakarta Utara untuk bertindak profesional dan Presisi sebagaimana perintah Kapolri Listyo Sigit.

“Ingat muara kasus pidana ada di Pengadilan. Nanti majelis hakim yang akan menentukan apakah tersangka itu salah atau tidak. Jadi polisi jangan sampai mendahului pengadilan. Biarkan kasus ini diuji di persidangan. Penyidik Polres Jakarta Utara juga jangan coba-coba mengangkangi perintah Presisi Kapolri dalam penanganan kasus,” pesan Leo Detri mengingatkan.

LQ Indonesia Lawfirm juga membuka hotline pelayanan konsultasi hukum gratis untuk masyarakat yang membutuhkan di nomor 0818 0489 0999. bem

Tinggalkan Balasan