Kasus Mark Up Harga Tanah di Cisarua, Terdakwa Junaidi Dituntut 4 Tahun Penjara

Jakarta – Terdakwa Junaidi dituntut empat tahun penjara pada sidang virtual terkait perkara mark up harga jual tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/9).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntur SH dalam amar tuntannya mengatakan, terdakwa Junaidi terbukti ikut melakukan mark up harga tanah bersama terdakwa Fikri Salim (disidangkan terpisah).

Tanah yang mengantar terdakwa Junaidi ke dalam penjara terletak di Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban Prof Lucky (PT Jakarta Medika) menderita kerugian cukup besar.

Tanah milik Leonova Marlius yang dibeli Prof Lucy pada tahun 2019 seharga Rp1,1 juta per meter. Namun oleh terdakwa Junaidi dan Fikri Salim dimark up menjadi Rp2 juta per meter. Untuk mempermulus aksinya, kedua terdakwa memalsukan dokumen jual beli tanah tersebut.

Kedua terdakwa berdasarkan laporan Prof Dr Lucky Aziza didakwa melakukan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Keduanya juga didakwa melakukan pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan dan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 263 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Dalam sidang terdakwa Junaidi, para saksi yang dimintai keterangan oleh majelis hakim dipimpin Tuti SH mengakui ada dua akta pengikatan untuk jual beli dengan angka yang berbeda, yakni Rp1,1 juta dan Rp2 juta per meter.

Hasil pemeriksaan diketahui, akta tersebut diketik ulang oleh terdakwa Junaidi atas perintah Fikri Salim. Terdakwa membuat/mengetik kembali akta pengikatan untuk jual beli yang dibuat oleh Notaris Arfiana Purbohadi SH.

Surat pengikatan yang belum ada nomor lalu diubah harga menjadi Rp2.000.000 per meter. Sehingga harga total objek tanah Sertifikat Hak Milik No 525/Cisarua tersebut menjadi Rp1.440.000.000. Atas mark up yang dilakukan terdakwa harga tanah yang tadinya Rp792.000.000 menjadi Rp1.440.000.000.

Sementara sidang kasus yang sama dengan terdakwa Fikri Salim mendengarkan dua keterangan saksi atas nama Toni dan Cut Safila. Kedua saksi menyatakan, harga jual tanah yang menghantar Fikri Salim Rp1,1 juta per meter.

Saksi Cut Safila mengatakan, pembayaran dilakukan Fiksi Salim kepada adiknya Safila.

Pembayaran sudah dibayar lunas dengan harga Rp1,1 per meter.

Sementara dalam perkara yang lain atas laporan Prof Dr Lucky Aziza terkait kasus penipuan Fikri Salim telah divonis enam tahun oleh Pengadilan Cibinong, Jawa Barat.

Fikri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, namun hakim tetap memvonisnya enam tahun penjara. bem

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *