Depok – Kasus KDRT istri korban lapor polisi jadi tersangka di Depok kemungkinan diambil alih Polda Metro Jaya dari Polres Metro Depok. Pengambilalihan penanganan perkara bisa dilakukan besok.
“Ini masih menjadi diskusi. Kalau memang punya pengalaman kasus lebih expert, Dirkrimum siap-siap saja nanti akan kita ambil alih dari pada berkepanjangan,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto kepada wartawan di Polres Metro Depok, Kamis, (25/5).
“Saat ini masih (di Polres Depok). Besok bisa dilimpahkan,” Kapolda Karyoto menyambung.
Ditegaskannya, dirinya juga sudah memutuskan untuk menunda sementara penanganan kasus tersebut. Kasus ditunda karena polisi ingin memberikan waktu kedua pihak untuk merenung.
“Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu. Yang istri biar diberikan waktu untuk istilahnya kontemplasi atau merenung. Apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu, sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali,” ungkapnya.
Selain itu, Kapolda Karyoto melanjutkan, dirinya juga memberikan arahannya ke penyidik terkait penanganan kasus ini. Dia meminta penyidik agar memprosesnya secara berimbang jika mendapatkan laporan serupa.
“Kami harap ini jadi pembelajaran kami buat penyidik-penyidik lain. Kalau menangani perkara harus benar-benar berimbang. Kalau ada dua laporan, ya dua-duanya kalau memang terpenuhinya unsur, perbuatan pidana, itu bisa ya harus berimbang,” paparnya. Bembo
.












