Hukum  

Kasus Investasi Bodong Selalu Mandek di Mabes Polri Jadi PR Besar Kapolri Listyo Sigit

Jakarta – Banyak mandeknya penyelidikan dan penyidikan kasus investasi bodong di Indonesia diduga kuat karena keterlibatan oknum anggota Polri. Persoalan dugaan ini pun jadi ujian ketegasan sikap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin Korps Bhayangkara dengan konsep Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan.

Salah satu contohnya adalah kasus Koperasi Indosurya yang memakan korban 8.000 nasabah dengan kerugian uang hilang mencapai Rp14 triliun.

Kasus ini awalnya dilaporkan LQ Indonesia Lawfirm ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP TBL / 2881 / V / YAN 2.5 / 2020 / SPKT PMJ, tanggal 18 Mei 2020. Penyidikan belum banyak berjalan kasus ini kemudian ditarik ke Mabes Polri. Berharap penyelesaian cepat rampung malah sebaliknya.

“Penyidik bahkan tidak pernahz memberikan SP2HP (Surat pemberitahuan hasil penyelidikan) kepada pelapor dari ditariknya LP Indosurya LQ hingga hari ini,” kata
Ketua Pengurus Firma Hukum LQ Indonesia, Alvin Lim kepada awak media, Rabu, (3/2).

Bahkan lucunya, lanjut Alvin Lim, kasus Indosurya juga punya tersangka abadi yakni Henry Surya selaku pendiri Indosurya. Henry Surya jadi tersangka tanpa ditahan dan proses kasusnya juga tak pernah sampai ke kejaksaan.

“Sari informasi yang kami terima, untuk kasus investasi bodong sudah dibentuk satgas dalam tanda kutip oleh oknum perwira Polri untuk menyatukan seluruh kasus ke Mabes Polri dan dibuat mandek. Salah satu contohnya ya, kasus Indosurya,” terang Alvin Lim.

“Ini yang menjadi pertanyaan pelapor dan para korban. Masyarakat dan pelapor butuh kepastian hukum, bersalah atau tidaknya tersangka itu kasus harus dilimpahkan ke pengadilan agar majelis hakim memutuskan nanti kebenaran sebuah kasus. Bukan diputuskan di Mabes Polri,” sergahnya lagi.

Dikatakan Alvin Lim lagi, fakta selalu mandeknya penyidikan kasus investasi bodong di “Trunojoyo” menjadi PR besar Kapolri Listyo Sigit dengan konsep Presisi-nya. Apakah PR besar ini mampu dituntaskan dengan konsep Presisi, atau malah semakin menggila.

“Jika kasus “ecek-ecek” seperti HRS melanggar kerumunan bisa langsung ditahan dan diproses, kenapa kasus yang memakan ribuan korban dan menghilangkan uang triliunan rupiah tak diperlakukan sama? Ini sama saja dengan perumpamaan Polri cuma tajam ke bawah tidak ke atas,” Alvin Lim berujar.

“Karena itu kami sangat berharap Kapolri baru, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mengusung jargon tajam ke bawah dan atas serta konsep Presisinya bisa membersihkan institusi Polri dari praktik mafia kasus yang dilakukan oknum anggotanya. Kami sebagai mitra hukum akan beri empat jempol jika Kapolri Listyo Sigit mampu melakukannya,” sambungnya lagi menandaskan. bem

 

Tinggalkan Balasan