Hukum  

Kasus Fariz R.M Jadi Sorotan Kejaksaan Agung, Dorongan Rehabilitasi Makin Menguat

Deolipa Yumara Pengacara Fariz RM

Topikonline.co.id-JAKARTA – Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi senior Fariz R.M kini menjadi perhatian khusus Kejaksaan Agung. Meski berstatus sebagai pengguna, Fariz justru didakwa dengan pasal-pasal yang biasa dikenakan kepada pengedar narkoba.

Sidang lanjutan yang sedianya digelar pada Senin (28/7/2025) kembali ditunda. Penundaan ini berkaitan dengan langkah strategis yang tengah ditempuh pihak Kejaksaan dalam menyikapi kasus tersebut.

“Padahal perkara seperti ini biasanya cukup ditangani di tingkat Kejari atau Kajati, tapi karena jadi atensi Kejaksaan Agung, penanganannya naik tingkat,” ungkap pengacara Fariz, Deolipa Yumara.

Deolipa menambahkan, saat ini tengah dibahas opsi untuk menuntut rehabilitasi alih-alih hukuman pidana, sejalan dengan arah kebijakan negara yang mulai mengedepankan pendekatan kemanusiaan terhadap pengguna narkotika.

“Pengguna narkoba itu korban, bukan pelaku kriminal. Kalau masih kecanduan, dia harus diselamatkan, bukan dipenjara,” tegas Deolipa.

Menurutnya, Fariz R.M telah menunjukkan itikad baik selama menjalani proses hukum. Ia mengikuti semua tahapan pemeriksaan secara tertib, meskipun sempat ada beberapa kali penundaan.

Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga menyatakan keprihatinannya atas dakwaan yang diberikan. BNN menilai, pengguna seharusnya diarahkan ke rehabilitasi, bukan dijerat pasal-pasal berat yang diperuntukkan bagi pengedar.

Tuntutan resmi dari jaksa diperkirakan akan dibacakan pekan depan. Pihak keluarga dan tim kuasa hukum berharap Kejaksaan akan menjatuhkan tuntutan yang berpihak pada pemulihan, bukan penghukuman.(IWAN)