Jakarta – Langkah Polrestro Jakarta Pusat yang menghentikan penyidikan kasus laporan penganiayaan oleh terlapor Bram Titaley dan Tina Paat Titaley mengundang kekecewaan wartawan senior, SSU selaku pelapor.
Ia heran karena penyidikan dihentikan atas alasan polisi tak punya cukup bukti. Padahal, kedua terlapor sudah mengakui perbuatannya saat pemeriksaan dan diperkuat hasil visum korban yang tak lain adalah istrinya.
“Laporan polisi kasus ini dibuat dengan nomor laporan 1545/K/X/2017/RESTRO JAKPUS. Artinya sudah hampir setahun proses penyidikan berjalan. Tiba-tiba saya dapat surat tertanggal 10 Oktober 2018 yang isinya menghentikan perkara. Ini ada apa?” ungkapnya kecewa di Jakarta, Senin (6/11).
“Padahal di harapan penyidik kedua terlapor sudah mengakui perbuatannya mendorong istri saya hingga jatuh duduk. Hasil visum juga ada meski menyatakan dorongan itu tak membuat istri saya cedera parah. Saya jadi pertanyakan integritas penyidik kasus ini,” tambahnya lagi.
Dikatakannya, kasus ini bermula dari kedatangan ia dan istrinya ke rumah terlapor untuk mengecek kebenaran pernikahan putri semata wayangnya, AL dengan Rizky Aditya anak dari terlapor. Pasalnya, selaku orangtua ia dan istrinya sama sekali tak diberi kabar atas pernikahan tersebut.
“Kami orangtua dari AL tak dikabari pihak terlapor selaku orangtua mempelai pria. Kabar pernikahan justru kami dapat dari akun instagram atas nama Tania Titaley pada 24 September 2017 yang memuat acara pemberkatan pernikahan putri kami AL dengan Rizky Aditya,” beber SSU.
Berangkat dari informasi di akun tersebut, lanjutnya, ia dan istri langsung bergegas ke lokasi acara pemberkatan di Jalan Tebet Barat XB, Jakarta Selatan, yang kemudian diketahui adalah rumah Libyanto dan Fawzia Malaihollo. Namun setibanya di lokasi tak ada orang yang bisa ditemui.
Selang beberapa hari, penyanyi Harvey Malaihollo mengontaknya untuk datang dan membicarakan soal pernikahan AL dan Rizky. “Tapi saya tak mau datang dan mengatakan akan mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” ia berujar.
“Saya dan istri kemudian mendatangi Bram Titaley, ayah dari Tania yang mengupload pemberkatan putri saya di akun instagramnya. Di situlah terjadi pertengkaran sampai istri saya didorong hingga jatuh duduk dan membuat saya melaporkan tindakan tersebut ke Polrestro Jakarta Pusat,” sambungnya lagi.
Dikatakannya lagi, dari hasil penyidikan selama hampir setahun itu ia berpikir polisi sudah merampungkan penyidikan dan menyerahkan berkasnya ke kejaksaan. Namun di luar dugaan, justru kabar penghentian penyidikan yang didapat setelah hampir setahun menunggu.
“Saya ingin kedzoliman terhadap upaya kami untuk menegakkan kebenaran dan mencari keadilan dalam kasus ini diketahui para petinggi Polri dan masyarakat luas,” tukasnya.
“Penyidik kasus ini harus dimintai keterangan atas alasannya menghentikan penyidikan meski terlapor sudah mengakui perbuatannya.”
“Jangan sampai terulang lagi yurisprudensi seperti kasus Sengkon dan Karta yang pernah membuat malu dunia hukum tanah air. Orang tidak bersalah dipaksa penyidik bersalah dan akhirnya di penjara,” sergah SSU yang lama berkarir di harian Poskota. bem