Topikonline.co.id, TANGGAMUS – Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjung Karang atas perkara korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus belum sepenuhnya menjawab tanda tanya besar publik. Di balik vonis yang sudah dijatuhkan, muncul dugaan adanya aliran dana haram ke salah satu mantan petinggi Kabupaten Tanggamus yang hingga kini belum tersentuh hukum.
Dugaan ini mencuat saat pemeriksaan terdakwa di persidangan. Dalam keterangannya, terdakwa mengungkap adanya pembagian “fee proyek” yang diduga kuat mengalir kepada mantan pejabat tinggi daerah. Pengakuan itu sontak memantik sorotan publik terhadap kelanjutan penanganan perkara korupsi yang telah merugikan keuangan negara tersebut.
Pengamat hukum Universitas Lampung (Unila), Dr. Yusdianto, S.H., M.H., menilai bahwa langkah penegak hukum tak boleh berhenti hanya pada terdakwa yang sudah diproses. Ia mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk segera menindaklanjuti temuan yang terungkap dalam persidangan.
“Saya rasa aktor utamanya belum tersentuh. Saat pemeriksaan terdakwa, diduga kuat ada keterlibatan mantan petinggi Kabupaten Tanggamus yang menerima aliran dana haram ini,” tegas Yusdianto.
Ia juga mengingatkan bahwa keadilan akan terciderai jika penegakan hukum berhenti di tengah jalan.
“Perlu diperjelas. Jangan sampai kasus ini menjadi buah bibir masyarakat bahwa penegakan hukum masih tebang pilih,” ujarnya menambahkan.
Kasus korupsi BPRS Tanggamus sendiri menjadi perhatian luas lantaran melibatkan dana publik dan mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah. Publik kini menanti langkah tegas Kejaksaan untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat, termasuk jika benar ada pejabat tinggi yang ikut menikmati hasil korupsi tersebut.
Apakah babak baru akan terbuka dalam kasus ini? Waktu yang akan menjawab, namun tekanan publik agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu semakin menguat. (Iwan)












