Kasat Narkoba Bima Kota Dipecat usai Terbukti Terlibat Narkotika

Akp M kasatnarkoba Polres Bima Kota,foto:tiktok

Mataram, Topikonline.co.id— Skandal serius kembali mencoreng institusi Kepolisian. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial AKP M, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat kasus narkotika.

Putusan tegas tersebut dijatuhkan dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar di Mapolda NTB, Senin (9/2/2026). Sidang menyatakan AKP M melanggar berat kode etik dan mencederai kehormatan profesi sebagai aparat penegak hukum.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menegaskan sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen institusi dalam membersihkan tubuh Polri dari peredaran narkoba, termasuk jika pelakunya berasal dari internal.

“Putusan sidang kode etik menjatuhkan sanksi PTDH. Ini langkah tegas untuk menjaga integritas Polri dan memulihkan kepercayaan publik,” ujar Kholid.

Terendus dari Penangkapan Anggota Sendiri

Kasus ini mencuat setelah Ditresnarkoba Polda NTB menangkap seorang anggota Polri berinisial Bripka F (Carol) bersama istrinya di wilayah Mahkota, Kota Bima, pada akhir Januari 2026. Keduanya diduga terlibat transaksi narkotika jenis sabu.

Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik memperoleh informasi kuat mengenai keterlibatan perwira di lingkungan Polres Bima Kota. Nama AKP M pun mencuat dan langsung menjadi fokus penyelidikan.

Pada 3 Februari 2026, Bidang Propam bersama Ditresnarkoba Polda NTB melakukan pemeriksaan intensif terhadap AKP M, termasuk tes urine.

“Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin,” kata Kholid.

Barang Bukti Sabu Ratusan Gram

Tak berhenti di situ, dalam pemeriksaan lanjutan, penyidik menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Dari rumah dinas AKP M, petugas mengamankan 488 gram sabu, sementara dari hasil pengembangan perkara, AKP M mengakui menguasai sabu dengan total berat mencapai 488 gram yang diduga terkait jaringan peredaran gelap narkotika.

Temuan tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan AKP M sebagai tersangka dalam perkara pidana narkotika.

Saat ini, AKP M telah ditahan di ruang penempatan khusus (patsus) Propam Polda NTB, sembari menunggu proses hukum pidana yang terus berjalan.

Kapolres Bima Kota Ikut Diperiksa

Polda NTB juga memperluas penyelidikan dengan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk rantai komando dan jaringan penyuplai narkotika. Bahkan, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijadwalkan turut dimintai keterangan untuk mendalami sejauh mana pengawasan internal berjalan.

“Pengembangan masih terus dilakukan oleh Ditresnarkoba untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini,” ujar Kholid.

Terancam Hukuman Berat

Secara pidana, AKP M terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman maksimal sesuai undang-undang.

Polda NTB menegaskan tidak ada toleransi dan tidak ada perlindungan bagi anggota Polri yang terbukti melanggar hukum, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, khususnya di wilayah NTB, sekaligus ujian nyata komitmen Polri dalam memberantas narkoba hingga ke akar, termasuk di tubuhnya sendiri.