Jakarta – Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri kini akan sangat selektif menerapkan pasal-pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dalam setiap kasus yang ditangani.
Pasalnya, ada sejumlah pasal dalam UU tersebut yang dinilai sebagai pasal karet dan berpotensi digunakan untuk melaporkan atau saling melaporkan. Potensi ini juga dikenal di ranah hukum dengan istilah mengkriminalisasikan orang dengan UU ITE.
“Ya, tentunya kini potensi tersebut harus bisa ditekan dan dikendalikan. Harus bisa diminimalisasi atau dihindari upaya saling lapor menggunakan pasal-pasal yang dianggap karet,” kata Kapolri Listyo Sigit usai Rapim TNI-Polri di Ruang Rupatama Mabes Polri, Senin, (15/2).
Ditegaskan Kapolri lagi, sekarang dan ke depan pihaknya akan lebih mengedepan edukasi serta persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice.
Hal ini juga jadi upaya Polri untuk menjernihkan lagi istilah mengkrimimalisasi orang dengan UU ITE sekaligus meminimalisir penggunaan pasal yang dianggap karet itu untuk saling lapor. bem












