Kapolrestro Jakpus Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Tangkapan Bulan Mei

Kemayoran – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin memimpin pemusnahan barang bukti narkoba hasil penangkapan bulan Mei 2023, di lapangan merah Mapolres, Jln. Garuda No. 2, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2023).

Diketahui Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat sepanjang Mei 2023 berhasil mengungkap dan mengamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 4.988 butir serta 3.535,3 gram sabu.

Bacaan Lainnya

Kombes Pol Komarudin menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RS, pada Selasa (16/5/2023), di dalam kamar rumah Jln. Taman Udayana Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah koper berwarna gold berisi tujuh paket plastik yang berisi Narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 3.535,3 gram, dan lima paket plastik yang berisi Narkotika jenis ekstasi berlogo kaki kucing warna merah muda dengan total sebanyak 4.988 butir berat Brutto + 1.917,6 gram,” ujar Komarudin kepada wartawan, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar dan Jaksa Kejari Jakpus Danang Dermawan.

Lebih lanjut Komarudin menerangkan, kepada petugas RS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka NH (masih DPO). “Narkotika tersebut niatnya akan diserahkan kepada orang yang akan menerimanya sesuai perintah dari N H,” tuturnya.

Komarudin mengatakan, dari 5 kg tersebut beberapa sudah diantarkan kepada orang yang menerima, sehingga tersisa yang diamankan oleh petugas. “Tersangka RS mendapatkan perintah oleh NH untuk mengantarkan narkotika jenis sabu sebanyak 100 Gr, 500 Gr dan 1 Kg. NH mengirimkan nomor HP orang yang akan mengambil sabu tersebut kepada RS,” jelasnya.

“Berdasarkan keterangan tersebut petugas melakukan Control Delivery dengan dibantu RS, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023, sekitar pukul 19:00 WIB, di pintu keluar Plaza Niaga 1, JIn. MH. Tamrin, Kel. Citra Ringgul, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, Jawa Barat. Petugas melakukan penangkapan terhadap MA dan MSP orang yang mengambil 100 gr sabu tersebut,” kata Komarudin.

Kepada polisi, MA mengaku diperintah oleh SH (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 100 Gr tersebut dengan upah sebesar Rp2 juta. Lalu MA mengajak MSP. “MA mengaku sudah 3 kali melakukan penjemputan Narkotika jenis sabu atas perintah SH (DPO),” ungkapnya.

Kemudian pada hari yang sama, Selasa, 16 Mei 2023, sekitar pukul 20.00 Wib, di Plaza Niaga 1, Jln. MH. Thamin, Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, petugas juga melakukan penangkapan terhadap RF dan DMD (orang yang mengambil 500 gr sabu tersebut). RF mengaku mengajak pacarnya DMD untuk mengambil sabu tersebut oleh tersangka berinisial J yang masih DPO. Komunikasi RF dengan J menggunakan Handphone DMD.

“Tersangka RF dijanjikan upah sebesar Rp.5.000.000 jika berhasil melakukan pengambilan. Niatnya dari 500 Gr sabu tersebut, sebanyak 400 gr akan diantarkan ke Taman Karapan Sapi Volker JIn. Bak Air, Tanjung Priok, Jakarta Utara dan sebanyak 100 gr untuk dijual kembali oleh RF,” kata Komarudin.

Tersangka RF, tutur Komarudin, sudah sering mendapatkan sabu dari Sdr. J (DPO) untuk dijual kembali dengan sistem laku bayar. “Dan RF terkadang melakukan pembayaran menggunakan rekening milik DMD,” jelasnya.

Lalu pada Jumat, 19 Mei 2023, sekitar pukul 18:50 WIB, di Plaza Niaga 1, Jln. MH. Thamrin, Citaringgul, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor. Jawa Barat, petugas melakukan penangkapan terhadap JN (orang yang mengambil 1 Kg sabu
tersebut).

Tersangka JN mengaku diperintah oleh AF (masih DPO) untuk mengambil sabu sebanyak 1 Kg tersebut dengan upah sebesar Rp. 2.000.000. Kemudian juga dilakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap rumah JN, di Jln. Taman Raya Rajeg Kel. Mekarsari, Kec. Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten dan ditemukan barang bukti satu buah kantong Trestbag warna Putih berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu kurang lebih 25 gr yang didapat dari AF.

“Dimana tugas dari JN untuk menyimpan, membagi dan mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut atas perintah AF,” tandasnya.

Adapun pemusnahan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat tersebut menggunakan blender, dimulai dengan pengetesan keaslian narkoba oleh Puslabfor Polri disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. *fery 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.