Aktual dan Terpercaya
Indeks

Kapolres Gresik Baru Bentuk Macan Giri Aksi Cepat Langsung Tangkap 2 Perampok

TOPIKONLINENEWS.CO.ID – GRESIK: Polres Gresik membentuk tim khusus bernama “Macan Giri” dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tim ini menjadi garda terdepan dalam pemberantasan tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Gresik, baik kejahatan konvensional maupun berbasis teknologi.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengungkapkan bahwa pembentukan Tim Macan Giri melibatkan personel terbaik di jajarannya serta peran aktif masyarakat melalui sistem informasi terpadu dan pengawasan berbasis komunitas.

“Kami percaya bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya Tim Macan Giri, kami ingin menunjukkan bahwa Polres Gresik berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kriminalitas. Dukungan masyarakat menjadi kunci keberhasilan kami,” jelas AKBP Rovan Richard Mahenu di Mapolres Gresik, pada Jumat (24/1/2025).

Program ini juga sejalan dengan semangat Asta Cita, yang berfokus pada penguatan sistem hukum dan keamanan nasional. Melalui kolaborasi dengan masyarakat, Polres Gresik optimis mampu menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.

Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais, turut menyampaikan harapannya atas inisiatif ini.

“Keberadaan Tim Macan Giri diharapkan menjadi simbol kekuatan dan ketegasan dalam menegakkan hukum. Harapan kami, dengan langkah ini, Gresik bisa menjadi wilayah yang benar-benar bebas dari tindak kriminalitas dan menjadi contoh bagi daerah lain,” katanya.

Selain memberantas kejahatan, Tim Macan Giri juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

Polres Gresik terus mengupayakan inovasi dalam pendekatan kolaboratif guna memastikan bahwa keamanan dan ketertiban tetap terjaga.

Macan Giri yang baru dibentuk AKBP Rovan langsung beraksi gerak cepat Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus pelaku perampokan serta penyekapan di Perum De Naila, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Satu pelaku lainnya masih berstatus DPO masih dalam pengejaran petugas.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, para pelaku yang beraksi ada tiga orang. Mereka mengatur rencana dan membagi tugas untuk melakukan aksi pencurian di rumah korban Paulina Siahaya (69 th) di Perum De Naila Driyorejo, Gresik, pada 6 Januari 2025 lalu.

Tiga tersangka yakni otak perampokan berinisial KS (51) warga Desa Pedagangan, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Bersama MA (48), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Satu pelaku lain yang masih buron berinisial KY (40 th) saat ini masih buron.

Perampokan ini berawal dari rasa sakit hati tersangka KS. Sebab KS pernah menggadaikan perhiasan ke korban Paulina. Karena tak kunjung dibayar hingga jatuh tempo, korban terus menagih.

Karena hal tersebut, tersangka KS menghubungi teman-temannya MA dan KY untuk melakukan perampokan. Mulanya, KS mengajak satu tersangka lain untuk berkeliling ke sekitar TKP untuk memberitahu posisi rumah korban.

“Jadi tersangka KS ini tidak ikut masuk ke rumah korban. Tapi dia yang mengetahui kalau ada perhiasan di rumah korban dan memberitahui lokasi rumahnya. Eksekutornya MA dan KY, modusnya mereka berpura-pura bertamu menanyakan keberadaan Viki anak korban,” tegasnya.

Disaat korban hendak mengambilkan minum di dapur. Salah satu pelaku menarik dan membawa korban ke kamar tidur, selanjutnya tangan dan kaki korban diikat sedangkan pelaku lainnya mengacak-acak isi lemari dan mengambil barang mililk korban berupa Emas 25 gram, dua buah handpone merk Samsung dan merk XIAOMI serta uang Rp 500 ribu.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 15 juta. Korban melaporkan peristiwa ini ke polisi.

Setelah melakukan olah TKP Unit Resmob Polres Gresik yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf melakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan hasil bahwa salah satu pelaku berada di daerah Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

“Pelaku KS selaku otak dari pencurian berhasil diamankan di Wringinanom, selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan sekira pukul 17.30 Wib berhasil menangkap MA dirumahnya di Mojokerto, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih,” tegasnya.

Barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam nopol W 2419 NFN, satu unit sepeda motor honda supra warna merah hitam nopol S 2448 SV b. (satu) buah jaket warna abu-abu satu pasang sepatu warna hitam, satu pasang sandal warna coklat, dua buah helm warna hitam, satu buah helm warna hitam putih. KS dan MA kini sudah dibekuk dan ditahan di Rutan Mapolres Gresik. Sementara KY berstatus DPO masih dalam pengejaran.

“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (Amin)