Jual Proyek Fiktif ke PT NDC, Franky Tjokrosaputro Kantongi Imbalan Rp200 Juta

Komisaris PT Duta Regency Karunia, Franky Tjokrosaputro menjadi terduga penipuan menjual proyek fiktif ke PT Nusantara Dinamika Cleanindo (PT NDC) dan mengantongi imbalan Rp200 juta.

Jakarta – Alam nampaknya sedang marah besar terhadap keluarga dengan nama belakang Tjokrosaputro. Semua aib yang awalnya tertutup rapih tiba-tiba seperti diberi jalan mudah terbongkar dan diketahui banyak orang. Semua hal baik dari orang- orang keluarga Tjokrosaputro juga seperti rontok terhapus berganti malu.

Hal ini yang sedang dialami dan dirasakan Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro atau biasa disapa Bentjok. Akibat terbukti melakukan korupsi besar-besaran di PT ASABRI dan bikin negara rugi hingga Rp22,7 triliun, Bentjok kini harus realistis untuk berhadapan dengan ancaman hukuman mati dari jaksa di persidangan. Lebih menyesakkan lagi, tuntutan itu didengarnya saat sudah berstatus terpidana hukuman penjara seumur hidup.

Kini, garis nasib yang nampaknya 11-12 dengan Bentjok juga diprediksi bakal menghampiri adiknya, Franky Tjokrosaputro. Sama-sama berlabel status pengusaha dalam keseharian aktivitas, Franky yang tercatat sebagai Komisaris PT Duta Regency Karunia (PT DRK) diam-diam juga mengantongi label status penipu.

Hal ini terkuak setelah muncul dinamika tagihan dari PT Nusantara Dinamika Cleanindo (PT NDC) yang minta Franky segera mengembalikan uang perusahaan yang dia kantongi sebesar Rp200 juta. Franky juga dicap sebagai penipu karena menawarkan sejumlah proyek properti ke PT NDC untuk di-takeover asalkan imbalan uang komisinya bisa dia ambil semua di awal.

“Kami benar-benar kena tipu Pak Franky. Benar-benar kecele dan diremehkan. Tadinya kita sangat antusias dan positive thinking dengan penawaran dia atas sejumlah proyek properti kategori bonafid untuk kita takeover dan kerjakan,” kata Imam selaku kuasa penagihan uang PT NDC ke Franky Tjokrosaputro, belum lama ini.

“Kita bahkan juga berani kabulkan permintaan dia ambil uang komisi di muka atas dasar kebonafidan nilai proyek yang ditawarkan. Padahal itu proyek secara teknis belum kita pegang. Eh, it turns out that he cheated and gave us a fictitious and halu project. Shit. Makin nyesek kita karena sudah kasih uang jasa ratusan juta ke dia sebagai imbalan,” tambahnya.

Dikatakan Imam, saat menjalankan aksi performa Franky memang terlihat sangat menarik. Terlebih bagi wanita. Gaya bahasa dan kosa kata yang digunakan juga sangat humanis, humble dan smart. Ditambah lagi manajemen dan bos PT DNC juga tahu kalau Franky adalah Komisaris PT Duta Regency Karunia yang berlokasi di kawasan elite, Jl Denpasar Raya Kav 5-7, Kuningan, Jakarta Selatan.

Truly an elite and well-trained con man. There is no reason not to believe in all that Mr. Franky said. We are all fooled by her charming exterior. Unexpectedly his heart and mind are evil and rotten,” ungkap Imam meluapkan kekesalannya dengan versi bahasa Inggris.

Let’s see how much longer he will be able to roam free to enjoy the money belonging to PT NDC which he conned. Bastard,” sambungnya menyisipkan ancaman.

Bilyet giro dari PT NDC senilai Rp200 juta diberikan ke Franky Tjokrosaputro, terduga kasus penipuan menjual proyek fiktif ke PT NDC.

Untuk sekarang ini, Imam meneruskan, pihak PT NDC masih berupaya untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan pertemanan ke Franky. Komunikasi intens yang disampaikan ke Franky masih memakai bahasa santun tanpa ancaman agar segera mengembalikan uang ke PT NDC.

Namun begitu, kata Imam, semua upaya santun yang dilakukan ternyata tak berbalas sesuai harapan. Bahkan sejak dua pekan terakhir Franky tak pernah membalas semua upaya komunikasi PT NDC, baik telepon, sms, hingga WhatsApp.

“Jika kondisinya tetap begini dan Pak Franky juga tetap ‘membatu’ tak mau kembalikan Rp200 juta milik PT NDC, kami pastikan bawa urusan ini ke jalur hukum dan laporkan ke Dittipidum Bareskrim Polri. Kami juga akan bikin jumpa pers untuk mem-blow-up kasus ini ke semua media massa, baik online,cetak, tv maupun radio,” tegas Imam.

“Tunggu saja tanggal mainnya Pak Franky Tjokrosaputro. We will destroy your credibility and at the same time throw you in jail. Note that Mr. Franky Tjokrosaputro!” tambahnya mengingatkan.

Sementara itu, dari pihak Franky Tjokrosaputro baru memberi tanggapan atas upaya konfirmasi topikonline.co.id pada Selasa, (22/11) malam. Menurut Franky, pernyataan PT NDC yang menjustifikasi dirinya penipu karena jual proyek fiktif tidak benar.

“Proyek yang saya tawarkan ke PT NDC bukan fiktif tapi dibatalkan. Berbeda jauh pengertian proyek fiktif dan proyek yang dibatalkan,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Selain itu, dia melanjutkan, informasi yang menyebut dirinya ‘nilep’ uang PT NDC Rp200 juta pun tak berdasar dan tak ada bukti.

“Tunjukkan bukti otentik saya terima uang Rp200 juta dari PT NDC. Kalau lewat transfer tunjukkan struknya. Kalau terima cash juga tunjukkan bukti penerimaan dengan tanda tangan saya,” tantang Franky.

“Lagian kenapa juga mereka ributkan yang Rp200 juta. Saya sudah kembalikan Rp100 juta apa mereka cerita? Kan, enggak,” sergahnya lagi emosi. bembo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.