Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri meminta status tersangka yang disematkan terhadap dirinya dicabut. Hal itu disampaikan langsung oleh tim penasihat hukum Firli yang mewakili dirinya dalam sidang praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum,” kata salah satu penasihat hukum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (11/12).
Selain itu, Firli malu-malu juga meminta pengadilan menyatakan penyidikan atas dirinya tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, Firli meminta agar penyidikan kasusnya ini dihentikan.
Tidak cuma itu. Firli yang banyak permintaan juga memohon agar laporan polisi terhadapnya dicabut. Dia juga minta Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau (SP3) terhadap kasusnya.
Setelah membacakan permohonan, Hakim Tunggal Imelda Herawati mengatakanbpermohonan akan dijawab oleh pihak termohon dalam sidang lanjutan, Selasa, (12/12) hari ini.
Sidang akan dilanjutkan dengan penyampaian bukti-bukti dari pihak pemohon dan termohon, pada Rabu (13/12).
Seperti diketahui, Firli mengajukan gugatan praperadilan karena tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan dia layangkan pada 24 November 2023 dengan tergugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Padahal tanpa dia ingin pahami dan mengerti, penyidik sudah memeriksa 91 orang saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Polisi juga punya banyak barang bukti untuk menjeratnya. Salah satunya adalah pencatatan valuta asing senilai Rp7,4 miliar
Sekadar mengingat kembali, kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu. Aduan itu berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan, polisi pun menaikkan statusnya menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023. Sampai kemudian Firli pun dijadikan sebagai tersangka kasus ini.
“Firli banyak permintaan di sidang praperadilan. Tapi semua permintaannya ga ada yang masuk akal. Jadinya terkesan dia kayak ga punya malu dan ga punya logika berpikir buat melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di sidang praperadilan. Pasti keok. Buang-buang waktu aja,” cetus Johan Ardianto, seorang praktisi hukum yang kebetulan ikut menonton sidang tersebut. Bembo












