Jakarta,Topikonline.co.id – Perjuangan panjang seorang investor asal Taiwan, Mr. Lee Yeong Suen, untuk mendapatkan kembali hak atas aset pabrik keramik miliknya di Indonesia kembali memasuki babak baru. Melalui tim kuasa hukumnya dari Law of Humanity Lawfirm & Partners, Lee melaporkan dugaan tindak pidana korporasi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Polisi LP/B/176/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 14 April 2025. Dalam laporan itu, Lee menuding sejumlah pihak telah menguasai aset milik PT. Idola Sakti Jaya secara melawan hukum.

Kuasa hukum pelapor, Luky Hermawan, S.H., menyatakan langkah hukum ini ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian sebelumnya tidak membuahkan hasil.
“Langkah ini merupakan upaya hukum tegas terhadap pihak-pihak yang diduga telah menguasai aset klien kami tanpa memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana disepakati,” ujar Luky dalam keterangannya.
Dugaan Penguasaan Aset Tanpa Pembayaran
Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan adalah PT. YHC Keramika Indonesia sebagai korporasi, bersama tiga individu yakni Yenna Yang (Komisaris Utama), Hendery Hie (Direktur Utama), dan Gabriel Kay Nurtanio (Komisaris).
Kasus ini berawal dari pertemuan pada 4 Januari 2016 di kawasan Emporium Plaza, Jakarta Barat, ketika PT. Idola Sakti Jaya tengah menghadapi kesulitan finansial akibat tunggakan kredit di Bank QNB dan meningkatnya biaya operasional.
Dalam pertemuan tersebut, menurut pihak pelapor, tercapai kesepakatan penjualan aset perusahaan secara as in basis dengan nilai Rp130 miliar. Selain itu, Yenna Yang juga disebut menjanjikan pemberian 10 persen saham kepada Lee yang nilainya diperkirakan mencapai Rp13 miliar.
Namun menurut tim kuasa hukum, kesepakatan tersebut tidak pernah direalisasikan sebagaimana mestinya.
“Sejak 2016 pabrik dan aset PT. Idola Sakti Jaya telah dikuasai oleh PT. YHC Keramika Indonesia, tetapi pembayaran sesuai perjanjian tidak pernah diselesaikan. Janji pemberian saham juga tidak pernah terwujud,” kata Luky.
Berdasarkan data legalitas perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 29 Januari 2016, nama Lee juga disebut tidak pernah tercantum dalam struktur kepemilikan PT. YHC Keramika Indonesia.
Skema Pembayaran Diduga Dilanggar
Kuasa hukum menjelaskan, dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terdapat tiga skema pembayaran yang seharusnya dipenuhi oleh pihak terlapor.
Pertama, uang muka sebesar Rp15 miliar yang jatuh tempo pada 1 Februari 2016.
Kedua, uang muka tahap berikutnya sebesar Rp15 miliar pada 29 Februari 2016.
Ketiga, pelunasan sisa pembayaran setelah penyelesaian utang di Bank QNB yang diperkirakan mencapai sekitar Rp70 miliar.
Namun menurut tim kuasa hukum, dua tahap pembayaran awal tidak pernah diterima oleh pihak Lee.
“Klien kami merasa telah ditipu. Aset sudah dikuasai pihak lain, tetapi pembayaran tahap pertama dan kedua tidak pernah diterima,” ujar Johnson Siregar, S.H., M.H., kuasa hukum senior dari Law of Humanity Lawfirm & Partners.
Disangkakan Pasal Penipuan dan TPPU
Atas dugaan tersebut, para terlapor dilaporkan dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tim kuasa hukum menyebut penerapan pasal TPPU dinilai penting untuk menelusuri aliran dana serta potensi aset hasil dugaan tindak pidana.
Perjalanan Hukum Berliku
Sebelum melaporkan kasus ini ke Bareskrim, Lee mengaku telah menempuh berbagai jalur hukum. Gugatan perdata bahkan telah diajukan hingga tingkat kasasi, namun dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena cacat formil.
Upaya pelaporan pidana sebelumnya di Polda Jawa Barat juga dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti.
“Saya sudah menempuh jalur perdata hingga Mahkamah Agung, tetapi selalu dinyatakan tidak dapat diterima. Biaya yang dikeluarkan sangat besar dan saya sudah tidak mampu lagi. Saya hanya berharap hak saya dapat dikembalikan,” ujar Lee melalui penerjemahnya.
Penyelidikan Dihentikan, Kuasa Hukum Ajukan Gelar Perkara
Meski laporan telah diterima Bareskrim, proses penyelidikan kasus tersebut akhirnya dihentikan pada 10 Februari 2026 melalui surat SPPP/Henti.Lidik/8/II/RES.1.11./2026/Dittipideksus, dengan alasan tidak cukup bukti.
Keputusan itu dipersoalkan oleh kuasa hukum pelapor.
Menurut Luky Hermawan, tahap penyelidikan seharusnya menjadi proses awal untuk menemukan peristiwa pidana sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Penyidik menyatakan perkara ini hanya narasi perdata berdasarkan PPJB. Padahal unsur mens rea serta rangkaian dugaan peristiwa pidana justru tidak digali secara komprehensif,” tegasnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum berencana mengajukan gelar perkara khusus kepada Kapolri sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
Harapan Kepastian Hukum
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Luky Hermawan, Johnson Siregar, Heri Wijaya, dan Ricky F. Djong berharap Bareskrim Polri dapat menelaah kembali kasus tersebut secara objektif.
“Kami berharap penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan kerah putih ini dapat berjalan profesional, sehingga memberikan kepastian hukum bagi investor, termasuk investor asing yang menanamkan modal di Indonesia,” ujar Ricky F. Djong.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena dinilai menyangkut kepastian hukum investasi serta penanganan dugaan kejahatan korporasi bernilai besar di sektor industri.












