Hukum  

Ini Bantahan Sanny Suharli Terkait Sidangnya

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Tersangka kasus pemukulan Kon Siw Lie, Sanny Suharli menyayangkan pemberitaan sejumlah media online terkait sidang kasusnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Ia menilai pemberitaan atas dirinya tidak berimbang berdasarkan fakta dan kebenaran.

banner 325x300

“Bahwa sangat aneh berita yang menyebutkan Sanny Suharli, yang sudah kakek tua umur 69 tahun memukul nenek tua yang bernama Kon Siw Lie 64 tahun,” ujarnya, di Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Tidak masuk akal sehat, lanjutnya, dan ini tentunya menimbulkan tanda tanya besar mengapa koran online senang memberitakan hal ini dan ADA APANYA ?

Ia pun menyarankan agar wartawan dapat memberitakan yang berimbang. “Silahkan mengundang Kon Siw Lie dan Sanny Suharli agar dikonfrontir,” ucapnya.

“Berita yang dibuat tidak berdasarkan fakta yang benar dan sangat mendiskreditkan dan memojokan saya oleh berita-berita yang tidak benar tanpa ada konfirmasi dari saya,” tambahnya.

Ia menegaskan laporan terkait tindakan pemukulan yang dilakukannya terhadap Kon Siw Lie merupakan pembohongan, cerita rekayasa oleh pelapor, Kon Siw Lie.

Menurutnya sangat tidak mungkin ia melakukan pemukulan terhadap Kon Siw Lie yang notabene adalah teman baik, mereka bermain pingpong bersama teman lainnya dan mereka bertetangga sejak 1993 tanpa permusuhan sama sekali.

“Tidak ada alasan yang menunjukan adanya Niat dan Sengaja memukul seperti syarat pasal yang dituduhkan Pasal Pidana 351 harus ada Niat dan Kesengajaan. Ini adalah ketidaksengajaan dan terkena ujung jari saya bukan memukul,” ungkap Sanny.

Hal tersebut berawal dari anak Kon Siw Lie, Akuang Hartawan Halim yang salah memarkir mobil dan Sanny Suharli sebagai Ketua Komplek Perumahan, menegurnya.

Akuang Hartawan Halim tidak senang dan mulai merekam pakai HP sambil mengejek, Sanny terpancing mau menjatuhkan HP dan tidak mengetahui Kon Siw Lie ada disebelah kiri belakang.

Sanny mengayunkan tangannya bermaksud menepis HP Akuang namun, ujung jarinya terkena wajah Kon Siw Lie. Usaha kedua, ayunan tangan Sanny mengenai HP Akuang terjatuh dan Sanny menghentikan ayunan tangannya.

“Ini juga diakui oleh Kon Siw Lie didepan majelis hakim bahwa Sanny mau menjatuhkan HP anaknya Akuang dan terkena wajahnya,” tegas Sanny.

Kemudian setelah melaporkan ke polisi, Kon Siw Lie kabur tidak tahu kemana menurut Hartadi adiknya Akuang bahwa mamanya disembunyikan oleh Akuang di daerah Alam Sutera, katanya mamanya menderita tidak boleh bertemu teman-temannya sehingga teman-teman mamanya mengira mamanya sudah mati.

Kemudian awal November 2018, (Akuang bukan Kon Siw Lie) mengeluarkan syarat damai meminta uang Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) yang kata Akuang uang mamanya berobat, namun ketika Sanny Suharli mau minta bukti kwitansi pengobatan ternyata Akuang tidak bisa membuktikannya.

Menurut saksi Ahli Pidana yang dihadirkan dalam sidang PN Jakarta Barat bahwa kasus ini sudah direncanakan yaitu merekam video tanpa ijin yang dilakukan oleh Akuang lalu melaporkan ke polisi atas nama mamanya Kon Siw Lie dan menuntut ganti rugi Rp. 200.000.000.- dan menuntut agar Sanny Suharli mengakui memukul Kon Siw Lie, kemudian harus meminta maaf kepada Kon Siw Lie, meminta maaf kepada Akuang Hartawan Halim.

“Betapa anehnya bahwa Akuang menuntut Sanny meminta maaf kepada Akuang harus dimuat di harian Kompas sebesar 1/4 halaman selama 2 (dua) hari berturut-turut,” sambung Sanny.

Menurut saksi ahli Pidana bahwa ini jelas bertujuan memeras.

Kemudian Akuang lewat pengacara mengatakan jika tidak dipenuhi bahwa Sanny akan dipenjarakan.

Dijelaskan, kejadian itu harusnya bisa diselesaikan lewat RT/RW saja sesuai anjuran Peraturan Kapolri tidak usah sampai ke pengadilan.

Dimuka majelis hakim PN Jakarta Barat, Kon Siw Lie mengakui bahwa Sanny Suharli mau menjatuhkan HP yang dipakai Akuang anaknya yang sedang merekam Sanny Suharli sambil mengejek.

Perekaman oleh Akuang tersebut menurut banyak ahli Hukum adalah pelanggaran Undang Undang ITE.

Dalam rekaman video bahwa Akuang diminta oleh Kon Siw Lie meminta maaf kepada Sanny Suharli dalam bukti rekaman video dan suara Kon Siw Lie yang diperdengarkan oleh Jaksa penuntut umum.

Kata Kon Siw Lie kamu minta maaf Kuang, kamu salah kamu yang salah parkir, kamu banyak masalah Kuang jelas sekali terdengar suara Kon Siw Lie memelas meminta Akuang agar minta maaf kepada Sanny Suharli.

Lalu tanda tanya besar mengapa Kon Siw Lie diantar oleh Akuang anaknya sebagai saksi melaporkan Sanny Suharli 4 hari kemudian? Kata Hartadi Halim bahwa Akuang otaknya pelaporan itu benarkah?

Akuang Hartawan Halim adalah anak kandung Kon Siw Lie yang menjadi saksi ibu kandungnya di pengadilan menurut pengacara telah melakukan pelanggaran pasal 168 KUHP dimana keturunan sedarah dinyatakan tidak boleh menjadi saksi.

Sanny menjelaskan, fakta yang sebenarnya Kon Siw Lie tidak mau melaporkan kejadian itu. Hal ini berdasarkan keterangan putra Kon Siw Lie, Hartadi Halim alias Tjung-Tjung di toko World Diamond pada 8 November 2018 lalu disaksikan oleh 4 orang yang mendengar suara Tjung Tjung.

Kata Tjung Tjung, bahwa Kon Siw Lie mama saya tidak mau melaporkan pak Sanny semuanya adalah otaknya koko saya Akuang (Hartawan Halim) yang melaporkan Pak Sanny.

“Mama saya banyak dibantu oleh pak Sanny, dia tidak mau melaporkan pak Sanny. Mama saya dipaksa oleh koko saya,” kata Sanny menirukan Hartadi.

Sanny juga mengungkapkan beberapa kejanggalan proses laporan tindak pidana pemukulan oleh dirinya yang baru dilaporkan pada tanggal 7 Juni 2018, setelah itu baru dilakukan visum di RS Sumber Waras. Padahal kejadian tersebut berlangsung pada tangal 3 Juni 2018. Jadi terbukti bahwa 4 Hari kemudian baru dilaporkan dan baru divisumkan.

“Menurut dokter senior yang ahli forensik RS Polri Kramat Jati, apabila Kon Siw Lie benar-benar kesakitan mana mungkin baru minta dilakukan visum tanggal 7 Juni 2018 dan pasti Kon Siw Lie akan langsung ke rumah sakit tanggal 3 Juni 2018,” ungkap Sanny meniru ucapan ahli forensik RS Polri Kramat Jati.

Menurut dokter ahli forensik RS Polri Kramat Jati bahwa visum dari RS Sumber Waras juga tidak sesuai dengan standard.

“Dalam persidangan di depan majelis hakim PN Jakarta Barat keterangan dokter Lili H Pangulu pembuat visum (Dokter umum hanya dokter piket jaga dan bukan dokter ahli forensic di UGD RS Sumber Waras menyatakan bahwa pasien tidak mengeluh sakit apapun dan oleh karena itu kolom akibat dalam visum dikosongkan oleh dokter Lili H Pangulu karena memang tidak ada akibatnya,” lanjutnya.

Pasien tidak mengeluh apapun menurut keterangan dokter Lili didepan majelis Hakim PN Jakarta Barat.

Dokter Lili H Pangulu juga diminta oleh pemeriksa Polsek Tanjung Duren membuat laporan tertulis yang ditandatangani didepan pemeriksa polsek Tanjung Duren bahwa dokter Lili H Pangulu tidak tahu apakah pemeriksaan tanggal 7 Juni 2018 itu adalah akibat terpukul pada tanggal 3 Juni 2018.

Karena menurut dokter Lili H Pangulu dia tidak tahu keadaan Kon Siw Lie pada tanggal 3 Juni 2018.

Jadi banyak tanda tanya apakah ada rekayasa keadaan Kon Siw Lie pada tanggal 7 Juni 2018 yang luka lebam tersebut dan sebenarnya tidak ada pada saat kejadian tanggal 3 Juni 2018.

Mengapa Kon Siw Lie Baru melaporkan pada tanggal 7 Juni 2018 dan mengapa baru di visumkan tanggal 7 Juni ?

Dokter Lili H Pangulu juga membuat kesalahan dalam surat visum yaitu menandatangani visum tanggal 6 Juni 2018 dan menyatakan memeriksa Kon Siw Lie pada tanggal 7 Juni 2018 jadi keterangan visum jelas salah.

Mana mungkin menandatangani visum sebelum memeriksa pasien yang bernama Kon Siw Lie dan Nomor Surat Pengantar Polisi juga salah ketik oleh dokter Lili H Pangulu jadi visum berdasarkan keterangan pengantar surat Polsek Tanjung Duren yang salah. Jadi menurut saksi ahli pidana dan pengacara bahwa sebenarnya jelas, visum itu sudah cacat hukum dan tidak valid.

Sanny juga menyebutkan Kon Siw Lie telah berbohong dibawah sumpah didepan majelis hakim PN Jakarta Barat mengatakan bahwa setelah terkena pukulan Kon Siw Lie tidur dirumahnya tiga hari tiga malam karena mata gelap tidak bisa banngun.

“Buktinya saksi Paul menyatakan didepan majelis hakim bahwa Kon Siw Lie sesudah kejadian terlihat menyetir mobil berarti Kon Siw Lie berbohong kepada majelis hakim dibawah sumpah sebagai pemeluk agama Kristen,” ucap Sanny.

Malahan, ungkapnya, banyak orang mengetahui bahwa setelah kejadian tanggal 3 Juni 2018 sorenya langsung Kon Siw Lie mendatangi rumah Sanny Suharli minta maaf atas perlakuan anaknya Akuang dan menyatakan malu punya anak seperti Akuang.

Bahkan pada 4 Juni 2018, pagi harinya sekitar jam 7, Kon Siw Lie juga datang lagi ke rumah Sanny, meminta maaf lagi.

“Berarti Kon Siw Lie tidak gelap matanya dan tidak berbaring tiga hari tiga malam di kamarnya seperti dilaporkan oleh Kon Siw Lie ke majelis hakim PN Jakarta Barat,” jelas Sanny.

Semua keterangan Sanny Suharli kepada wartawan adalah sesuai dengan keterangan ucapan Kon Siw Lie dipersidangan dan wartawan yang menulis sepihak dapat meminta bukti keterangan dari Pengacara Sanny Suharli yaitu Kiki Yusak dan Andrian dan bisa meminta bukti rekaman suara Kon Siw Lie di persidangan yang berbohong.

Harapan Sanny Suharli agar wartawan yang menulis sepihak itu harus meng clearkan keterangan berdasarkan fakta yang benar. Berita yang tidak berdasarkan kebenaran Ini adalah pembunuhan karakter terhadap Sanny Suharli dan ini sangat disayangkan masih ada wartawan yang mengatas namakan pers Indonesia memberitakan yang tidak benar. NKRI menjunjung tinggi hukum dan membutuhkan wartawan yang professional dan bertanggung jawab. frynang

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Notice: ob_end_flush(): Failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/topikonl/topikonline.co.id/wp-includes/functions.php on line 5464

Notice: ob_end_flush(): Failed to send buffer of zlib output compression (1) in /home/topikonl/topikonline.co.id/wp-includes/functions.php on line 5464