Berita  

Indonesia Dorong Paradigma Baru Pemasyarakatan Global di WCPP 2026 Bali

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra,Foto:IST

Bali,Topikonline.co.id– Indonesia kembali menegaskan posisinya sebagai pemain kunci dalam reformasi sistem pemasyarakatan global melalui penyelenggaraan The 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP) 2026. Forum internasional yang diikuti delegasi dari 44 negara ini menjadi panggung strategis untuk mendorong transformasi pendekatan pemidanaan yang lebih adaptif, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa arah baru sistem pemidanaan dunia tidak lagi bertumpu pada pemenjaraan semata. Menurutnya, pendekatan berbasis data dan pemulihan kini menjadi kebutuhan mendesak di tengah dinamika kejahatan modern yang semakin kompleks.

“Konsep restorative justice menjadi kunci dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan relasi sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan peran pembimbingan dan pengawasan oleh Balai Pemasyarakatan menjadi elemen penting dalam menciptakan sistem yang tidak hanya represif, tetapi juga rehabilitatif. Pendekatan ini diyakini mampu menekan angka residivisme sekaligus memperkuat keamanan sosial secara berkelanjutan.

WCPP 2026 tak sekadar menjadi forum diskusi, tetapi juga ruang kolaborasi konkret antarnegara. Para pemangku kepentingan dari berbagai belahan dunia berbagi praktik terbaik, merumuskan model pembinaan yang lebih efektif, serta menyusun rekomendasi global terkait pengembangan pidana alternatif dan mekanisme pembebasan bersyarat.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang hadir sebagai keynote speaker, menekankan pentingnya fleksibilitas dalam merancang sistem pemasyarakatan.

“Tidak ada satu model yang bisa diterapkan secara universal. Setiap negara memiliki konteks sosial, budaya, dan hukum yang berbeda. Karena itu, forum seperti WCPP menjadi penting sebagai ruang dialog untuk saling belajar,” tegasnya.

Yusril juga menggarisbawahi bahwa sistem peradilan modern harus mampu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan korban, keselamatan publik, serta peluang reintegrasi bagi pelaku. Dalam kerangka tersebut, penguatan fungsi pembimbingan kemasyarakatan menjadi pilar utama reformasi hukum yang berkeadilan.

Menariknya, penyelenggaraan kongres di Bali juga menghadirkan sisi humanis melalui pameran karya Warga Binaan. Beragam produk hasil program pembinaan kemandirian tersebut mencuri perhatian delegasi internasional dan membuka peluang ekspansi ke pasar global.

Melalui WCPP 2026, Indonesia tidak hanya tampil sebagai tuan rumah, tetapi juga sebagai motor penggerak perubahan dalam sistem pemasyarakatan dunia. Pesan yang dibawa jelas: masa depan keadilan pidana bukan sekadar menghukum, melainkan memulihkan—membangun kembali manusia, dan pada akhirnya, memperkuat tatanan sosial secara menyeluruh.