Bali,Topikonline.co.id — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi tancap gas memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali. Langkah ini ditandai dengan pengukuhan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi “Dharma Dewata” yang digelar Rabu (15/4/2026), sebagai respons atas meningkatnya dinamika aktivitas WNA di destinasi wisata unggulan tersebut.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pembentukan satgas ini bukan sekadar formalitas, melainkan strategi taktis untuk menghadirkan respons cepat terhadap berbagai potensi pelanggaran keimigrasian di lapangan.
“Kehadirannya diharapkan mampu menekan angka pelanggaran hukum oleh WNA, meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus menjadi sarana edukasi keimigrasian secara langsung,” ujar Hendarsam dalam keterangannya.
Satgas Dharma Dewata akan difokuskan menyasar wilayah dengan konsentrasi aktivitas WNA tinggi—mulai dari kawasan wisata, pusat hiburan, hingga area hunian yang kerap menjadi kantong komunitas asing. Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan pengawasan lebih tepat sasaran dan efektif.
Hendarsam menegaskan, Ditjen Imigrasi tidak akan berhenti pada pengukuhan semata. Operasi pengawasan akan terus digencarkan, baik melalui patroli rutin di tingkat wilayah maupun operasi berskala nasional.
“Kami akan terus menggiatkan operasi pengawasan guna menjaga stabilitas keamanan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Imigrasi,” tegasnya.
Langkah ini juga diposisikan sebagai upaya menjaga reputasi Bali di mata dunia. Sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia, stabilitas keamanan menjadi kunci utama dalam menarik dan mempertahankan kepercayaan wisatawan internasional.
“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan langkah konkret untuk memastikan Bali tetap aman dan kondusif, baik bagi masyarakat lokal maupun wisatawan mancanegara,” tambah Hendarsam.
Tak hanya mengedepankan pendekatan represif, Ditjen Imigrasi juga memperkuat strategi preventif berbasis komunitas melalui pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Program ini melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat sebagai mitra pengawasan di tingkat akar rumput.
Jika Satgas Dharma Dewata bergerak cepat di lapangan, maka PIMPASA berperan sebagai “mata dan telinga” di lingkungan masyarakat. Mereka bertugas memberikan edukasi keimigrasian sekaligus mengumpulkan informasi awal terkait keberadaan dan aktivitas WNA.
Sinergi antara pendekatan taktis dan preventif ini diharapkan menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengawasan yang lebih komprehensif—tidak hanya menindak, tetapi juga mencegah pelanggaran sejak dini.
Dengan strategi berlapis ini, Imigrasi mengirim pesan tegas: Bali tetap terbuka bagi dunia, namun tanpa kompromi terhadap aturan hukum yang berlaku.












