Jakarta – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri atas penetapan tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), akan dimulai perdana hari ini, Senin, (11/12). Dan sesuai jadwal, sidang akan dimulai pukul 11.00 WIB.
“Penjadwalan pukul 11.00 WIB,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto.
Pun demikian, Djuyamto belum bisa mengonfirmasi apakah Firli hadir langsung atau diwakilkan.
“Kami belum tahu yang bersangkutan (Firli) hadir atau tidak,” ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang praperadilan Firli Bahuri terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang akan digelar di ruang sidang 01.
Firli mengajukan gugatan praperadilan karena tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan dia layangkan pada 24 November 2023 dengan tergugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Padahal tanpa dia ingin pahami, penyidik sudah memeriksa 91 orang saksi sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Polisi juga punya banyak barang bukti untuk menjeratnya. Salah satunya adalah pencatatan valuta asing senilai Rp7,4 miliar
Sekadar mengingat kembali, kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu. Aduan itu berisi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Setelah melewati serangkaian penyelidikan, polisi pun menaikkan statusnya menjadi penyidikan pada 6 Oktober 2023. Sampai kemudian Firli pun dijadikan sebagai tersangka kasus ini. Bembo












