Topikonline.co.id – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas terdakwa Teddy Minahasa. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu tetap divonis penjara seumur hidup.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut,” ujar ketua majelis hakim, Sirande Palayukan, di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023), dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.
Dengan putusan tingkat banding ini, majelis hakim PT DKI Jakarta menerima vonis tingkat pertama di PN Jakbar atas terdakwa Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah oleh majelis hakim tingkat pertama dalam kasus narkoba jenis sabu, yaitu mengganti barang bukti sabu dengan tawas dan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, pada Selasa (9/5).
Hal yang memberatkan vonis Teddy, menurut Jon, majelis hakim menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.
Selain itu hari ini juga, majelis hakim PT DKI Jakarta juga menerima vonis PN Jakbar atas terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan memutuskan mantan Kapolres Bukittinggi ini tetap ditahan 17 tahun penjara dengan subsider sebesar Rp2 miliar.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 97/Pid.sus/2023/PN Jakarta Barat yang dimintakan banding tersebut,” ujar ketua majelis hakim Mohammad Lutfi didampingi hakim anggota Sirende Palayukan, Teguh Harianto, Yahya Syam dan Sumpeno.
AKBP Dody dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. *fer