Topikonline.co.id, Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem mengeluarkan ultimatum keras kepada para pelaku tambang emas ilegal di wilayahnya. Dalam waktu dua pekan ke depan, seluruh aktivitas tambang tanpa izin, termasuk alat berat seperti excavator dan beko, wajib angkat kaki dari kawasan hutan Aceh atau siap menghadapi tindakan tegas dari pemerintah.
“Mulai hari ini, saya beri waktu dua minggu untuk seluruh alat berat dan aktivitas tambang ilegal keluar dari hutan. Kalau tidak, pemerintah akan turun tangan bersama bupati dan wali kota,” tegas Mualem usai rapat paripurna bersama DPRA di Gedung Parlemen Aceh, Kamis (25/9/2025).
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh menindaklanjuti temuan Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Batubara serta Migas DPRA, yang mengungkap maraknya praktik pertambangan ilegal di sejumlah daerah.
Mualem menegaskan, tidak ada kompromi bagi mereka yang tetap membandel. Sanksi keras akan dijatuhkan kepada siapa pun yang tidak mematuhi ultimatum tersebut. Selain merusak lingkungan, tambang ilegal selama ini juga tidak memberi kontribusi apa pun terhadap pendapatan daerah.
“Dua minggu dari sekarang, semua aktivitas ilegal harus keluar dari hutan Aceh. Selanjutnya akan ada evaluasi, pemeriksaan, dan penertiban menyeluruh terhadap seluruh kegiatan pertambangan,” ujarnya.
Pemerintah Aceh mencatat, praktik tambang ilegal telah menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan yang parah, sekaligus menggerus potensi pendapatan daerah. Setiap tahun, Aceh diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2 triliun hanya dari sektor emas ilegal.
“Kita rugi dua triliun rupiah per tahun dari emas saja, termasuk dari yang ilegal. Ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus,” kata Mualem.
Sebagai tindak lanjut, ia akan segera menerbitkan instruksi gubernur kepada para bupati, wali kota, dan satuan kerja terkait untuk mempercepat penataan perizinan pertambangan sekaligus penertiban aktivitas ilegal di seluruh Aceh.
Tak hanya soal emas, pemerintah juga tengah fokus pada sektor migas. Mualem mengungkapkan bahwa saat ini ada 1.630 sumur minyak masyarakat yang tersebar di empat kabupaten/kota, yakni Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen.
“Terhadap semua sumur ini, Pertamina bersama pemerintah kabupaten sedang mempercepat proses legalisasi agar dapat dikelola secara resmi oleh pemerintah kabupaten bersama masyarakat,” jelasnya.
Dengan langkah tegas dan terukur ini, Mualem menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan hutan, memulihkan lingkungan, dan memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan.
“Ini saatnya kita menertibkan, mengatur, dan memastikan kekayaan alam Aceh dikelola secara bermanfaat bagi rakyat dan daerah, bukan dirusak oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Iwan)












