Hukum  

Genderang Bersih-Bersih Kejagung: 31 Kajari Dimutasi, Tiga Nama Terseret Pemeriksaan Internal

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna

Jakarta, Topikonline,co.id– Kejaksaan Agung kembali mengguncang internalnya. Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memutasi dan mengganti 31 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah melalui Surat Keputusan Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026.

Langkah yang secara resmi disebut sebagai “penyegaran organisasi” itu tak sekadar rotasi rutin. Di balik daftar mutasi, terselip fakta krusial: sejumlah Kajari yang diganti sebelumnya telah menjalani pemeriksaan internal oleh Kejagung.

“Benar ada (mutasi),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).

Sorotan publik tertuju pada tiga posisi: Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas. Ketiganya diketahui sempat diperiksa secara internal terkait dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan kewenangan.

Di Sampang, posisi Fadilah Helmi kini digantikan oleh Mochamad Iqbal. Fadilah sebelumnya diamankan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejagung.

Di Magetan, Dezi Septiapermana digeser dan digantikan oleh Sabrul Iman yang sebelumnya menjabat Kajari Bangka Selatan. Dezi sempat dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan internal.

Sementara di Padang Lawas, Hasbi Kurniawan kini menjabat Kajari menggantikan pejabat sebelumnya yang juga dikaitkan dengan pemeriksaan internal. Dalam konteks ini, Soemarlin Halomoan Ritonga—yang sebelumnya menjabat di wilayah tersebut—bersama dua pegawai lainnya pernah diperiksa terkait dugaan kutipan Dana Desa.

Namun hingga kini, Kejaksaan Agung belum membuka secara rinci perkembangan maupun hasil akhir pemeriksaan terhadap para pejabat tersebut. Dalam surat mutasi juga belum tercantum jabatan baru bagi sejumlah nama yang digeser, memunculkan tanda tanya: apakah mutasi ini disertai sanksi, pembinaan, atau sekadar reposisi administratif?

Mutasi kali ini tak hanya menyasar daerah yang tengah disorot. Sejumlah wilayah strategis turut mengalami pergantian pimpinan, seperti Surabaya (Tri Anggoro Mukti), Kabupaten Tangerang (Wahyudi Eko Husodo), Samarinda (Haedah), Jember (Yenita Sari), hingga Deli Serdang (Sapta Putra).

Total 31 pejabat resmi menempati jabatan baru, di antaranya:

M Aria Rosyid (Kajari Klaten), Irwan Ganda Saputra (Sigi), Yustina Engelin Kalangit (Kuningan), Idham Kholid (Muko-Muko), Jemmy Novian Tirayudi (Kabupaten Tasikmalaya), Wisno Martupo Nur Muhamad (Aceh Besar), Reopan Saragih (Berau), Tutuko Wahyu Minulyo (Kutai Timur), Firdaus (Rokan Hilir), Mirza Erwinsyah (Gianyar), Muchammad Arifin (Kolaka Utara), R. Hari Wibowo (Pati), Arief Syafriyanto (Ogan Ilir), Komaidi (Kota Madiun), Erik Meza Nusantara (Salatiga), Muhammad Irwan (Batanghari), Teguh Dwicahyono (Sukamara), Dennie Sagita (Ogan Komering Ulu Timur), Rolando Ritonga (Tulang Bawang), Asep Kurniawan Cakraputra (Bangka Selatan), Didik Sudarmadi (Tulang Bawang Barat), Wahyu Hidayatullah (Lampung Barat), dan Ayu Agung (Garut).

Secara resmi, Kejagung menyebut rotasi ini sebagai bagian dari penyesuaian kebutuhan organisasi dan dinamika penegakan hukum. Namun, fakta bahwa sejumlah pejabat yang dimutasi memiliki riwayat pemeriksaan etik membuat publik membaca langkah ini lebih dari sekadar penyegaran.

Pengamat hukum menilai, mutasi massal semestinya menjadi momentum pembenahan menyeluruh. Integritas di level pimpinan kejaksaan negeri adalah wajah penegakan hukum di daerah. Tanpa transparansi atas hasil pemeriksaan internal, kebijakan ini berisiko dipersepsikan sebagai “rotasi sunyi”—memindahkan persoalan tanpa benar-benar menuntaskan akar masalah.

Kritik terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah selama ini kerap menyasar isu yang sama: konflik kepentingan, penanganan perkara yang tak profesional, hingga dugaan praktik transaksional. Dalam konteks itu, mutasi 31 Kajari sekaligus bisa menjadi sinyal tegas bahwa Kejagung sedang menata ulang barisan.

Namun publik menunggu lebih dari sekadar pergantian nama di papan jabatan.

Jika genderang perang melawan korupsi benar-benar ditabuhkan dari dalam, maka transparansi atas proses etik dan akuntabilitas internal adalah nada yang tak boleh sumbang.