Jakarta – Kepanikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri dalam sidang praperadilan kontra Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto makin jelas kentara. Dalam persidangan, Firli coba menyerang Irjen Pol Karyoto dengan sekarung barang bukti yang tidak nyambung dengan materi sidang.
Langkah ini keruan bikin Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana jadi bingung. Dia heran kenapa orang sekelas Firli bisa demikian percaya diri bawa bukti yang tak terkait dengan kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang membuat dirinya menjadi tersangka.
Kombes Pol Putu mempersoalkan pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar yang membawa bukti dokumen penanganan kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan. Padahal bukti tersebut tidak relevan dengan kasus dugaan korupsi yang membuat Firli menjadi tersangka. Selain itu, bukti yang dibawa juga bersifat rahasia. Namun oleh kuasa hukum Firli, sifat kerahasian bukti tersebut diubah jadi terbuka dalam sidang.
“Ada beberapa dokumen dijadikan barang bukti dan kami sudah punya 159 barang bukti yang tentunya nanti diuji di sidang pokok perkara, bukan praperadilan. Tapi, pemohon (Firli Bahuri) menyampaikan barang bukti yang menurut kami tidak ada korelasinya dengan yang sedang dibahas di sidang Praperadilan. Bukti P26 sampai P37,” jelas Kombes Pol Putu dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, (15/12) lalu.
“Saya baca contoh, P26 daftar hadir dan kesimpulan dan seterusnya tentang OTT DJKA. Ini barang bukti yang menurut kami tak linier dengan apa yang sedang kita bahas. Karena petitum yang bersangkutan salah satunya penetapan tersangka tidak sah,” sambungnya mewakili Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Agar lebih jelas dan transparan serta masuk logika, dalam persidangan Kombes Pol Putu pun menghadirkan saksi ahli hukum pidana. Yang pertama adalah ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi. Kepada Fachrizal, Kombes Pol Putu bertanya apakah dokumen yang diserahkan Firli itu termasuk dokumen yang perlu dirahasiakan atau tidak.
“Apakah dokumen ini termasuk dokumen negara yang perlu dirahasiakan atau tidak. Karena dalam kepolisian dirahasiakan, belum lagi sampai P37. Hampir semua tentang DJKA dijadikan barbuk di sini. Kami bertanya apa korelasinya dengan kasus yang sedang kita bahas ini?” tanya Kombes Pol Putu.
Pertanyaan ini pun dijawab Fachrizal Afandi dengan menanyakan balik apakah dokumen penanganan kasus DJKA itu diperoleh dengan cara legal atau tidak. Jika legal maka itu tidak jadi masalah.
“Pertama, yang harus kita lihat itu buktinya seperti apa. Apakah bukti itu bersifat umum misalkan nama yang bisa kita akses secara luas di media atau database KPK yang bisa diakses secara publik. Tapi, kalau misalkan alat bukti itu yang diungkapkan di persidangan itu orang biasa susah mendapatkan, itu maka harus dilihat apa relevansinya dengan perkara ini,” papar Fachrizal.
“Informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana, misalkan mengungkap identitas informasi, pelapor, saksi atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana, atau misalkan mengungkapkan data intelijen kriminal, dan yang berhubungan dengan pencegahan dan penangan tindak pidana, kita bisa lihat bahwa proses itu sifatnya rahasia, dikecualikan dari informasi yang bersifat publik,” lanjutnya memberi pemaparan.
Dijelaskannya juga, siapa pun yang mengakses, memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan, maka bisa diancam pidana paling lama 2 tahun penjara. Dia juga menyebut ada ancaman denda paling banyak Rp10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Tapi, lagi-lagi kalau kita bicara perbuatan pidana, kita harus lihat mens rea (niat jahat) dan actus reus (unsur tindakan),” ucap Fachrizal di akhir penjelasannya.
Senada dengan Fachrizal, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Junaedi Saibih yang juga dihadirkan sebagai ahli menyebut tindakan pengacara Firli yang membawa bukti dokumen kasus DJKA tidak tepat. Pasalnya tidak sesuai dengan materi yang dijadikan praperadilan.
“Harusnya yang menjadi praperadilan ini adalah terkait tentang proses penetapan tersangka tersebut secara formil, misal gimana pemanggilan dilakukan,” jelas Junaedi.
“Adapun berkaitan dokumen rahasia seharusnya tidak boleh dibuka karena itu ada potensi nantinya akan terjadi hal membahayakan dalam proses penyidikan.”
“Misalnya informasi orang itu berkaitan pemeriksaan dan sebagainya. Lalu dikhawatirkan akan jadi penghambat proses penyidikan. Misalnya orangnya sampai melarikan diri,” ungkap Junaedi menegaskan. Bembo












