DRL Tak Ditahan, Polda Metro Jaya Terapkan Wajib Lapor

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto,foto:ist

Jakarta,Topikonline.co.id – Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara dengan tersangka berinisial DRL. Meski telah menjalani pemeriksaan maraton selama hampir sembilan jam, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan dan hanya menerapkan wajib lapor terhadap yang bersangkutan.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026 di ruang penyidik Polda Metro Jaya. DRL hadir sekitar pukul 10.30 WIB didampingi penasihat hukumnya. Proses pemeriksaan dimulai pukul 10.40 WIB dan berakhir pukul 19.00 WIB, dengan total 35 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan setelah rangkaian pemeriksaan selesai, DRL diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.

“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Budi kepada awak media, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, keputusan tersebut diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Penyidik, kata dia, bertindak secara independen dengan mengacu pada asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Meski tidak ditahan, status hukum DRL tetap sebagai tersangka dan perkara terus bergulir. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Polda Metro Jaya juga menegaskan komitmennya terhadap transparansi. Publik, kata Budi, memiliki ruang untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penegakan hukum.

“Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.

Dengan keputusan tidak dilakukan penahanan, sorotan kini tertuju pada kelengkapan berkas dan langkah jaksa selanjutnya. Publik menanti, apakah proses ini akan berlanjut cepat ke tahap penuntutan atau justru memerlukan pendalaman lebih lanjut.