Topikonline.co.id, Semanggi – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2021, terhitung sejak 15 hingga 24 November 2021.
Demikian disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan di Gedung Biru Mapolda Metro, Jakarta, Jumat (12/11/2021).
“Selama 14 hari kedepan kami akan melakukan Operasi Zebra Jaya tahun 2021 di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan melibatkan personel gabungan Ditlantas, Satpol PP, Dinas Perhubungan termasuk POM TNI baik TNI AD, TNI AL dan TNI AU,” ujarnya.
Sambodo menyebutkan, jenis pelanggaran yang akan ditindak yaitu aturan ganjil genap, yang saat ini sudah diterapkan pada 13 titik jalan, berlaku Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
“Atensi kita adalah pelanggaran ganjil genap karena termasuk pembatasan mobilitas. Kemudian pelanggar berpotensi menimbulkan kecelakaan lalin seperti melawan arus, batas kecepatan, melintas di jalur Transjakarta dan pelanggaran di bahu jalan,” katanya.
Adapun pelanggaran lain yang disasar dan dikenakan denda tilang, lanjut Sambodo, berupa pelanggaran protokol kesehatan karena masih masa pandemi Covid-19 dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
“Penggunaan sirene dan rotator pada mobil yang berplat hitam. Karena sirine dan rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan dinas itu pun sudah ditentukan warna (lampu) merah, biru, dan kuning,” jelasnya.
Operasi ini juga akan menindak kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yang tidak sesuai antara STNK dan nomor pelat dan penggunaan pelat nomor khusus maupun nomor rahasia RFP, RFS dan RFD. *fer












