Minahasa – Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 515 sertifikat retribusi tanah di Desa Mangkit, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, Senin (29/10).
Ke-515 sertifikat yang diserahkan itu berasal dari 500 hektare bidang tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya tak diperpanjang.
Penyerahan sertifikat retribusi tanah secara simbolis diserahkan langsung Dirjen Penataan Agraria, Muhammad Ikhsan kepada 12 orang perwakilan penerima sertifikat.
Turut hadir menyaksikan penyerahan sertifikat redistribusi tanah di Desa Mangkit, di antaranya, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara, James Sumendap, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Utara, Freddy Kolintama.
BACA JUGA:
- Kementerian ATR/BPN Berkomitmen Laksanakan Reformasi Agraria Secara Kontinyu
- Tangkal Suara Sumbang, Kementerian ATR/BPN Tegaskan Reforma Agraria Program Kerja Bersama
- Menteri ATR/BPN: Jangan Ragukan Komitmen Pemerintah Melaksanakan Reformasi Agraria
Dalam sambutannya, Muhammad Ikhsan mengatakan pembagian sertifikat retribusi tanah ke masyarakat merupakan wujud kerja nyata dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Mekanisme dan tata kerja tim reforma agraria juga sudah diatur melaluiPeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
“Sertifikat redistribusi tanah sepenuhnya bertujuan membantu meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat. Para petani yang diberikan tanah usaha juga dibekali pemberdayaan ekonomi seperti bantuan sarana produksi, modal usaha, dan keterampilan,” kata Ikhsan.
“Inilah yang disebut dengan program Reforma Agraria,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut Ikhsan juga berharap bidang tanah yang sudah diberikan itu nantinya tak dijual lagi ke pihak lain. Tanah yang diretribusikan, sambungnya, diberikan hanya untuk diwariskan kepada anak dan cucu si penerima.
“Jangan coba melakukan jual beli, sampai kapan pun, bidang tanah di Desa Mangkit ini kami titipkan kepada saudara,” tegasnya.
Sulawesi Utara menjadi provinsi pertama penerima sertifikat Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) pascapenandatanganan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tanggal 24 September 2018 silam.
Penataan aset melalui program redistribusi tanah Ditjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN hingga tahun 2019 sebanyak 4,5 juta hektare.
Untuk retribusi tanah seluas 0,4 juta hektare atau 400 ribu hektare mencakup eks lahan HGU yang tak diperpanjang dan tidak digunakan, tanah terlantar dan tanah negara lainnya. Sementara retribusi seluas 4,1 hektare berasal dari pelepasan kawasan hutan. bem












