Jakarta – Penasihat hukum tersangka Irsanto Ongko, Patra M Zein mendesak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri untuk mencabut status DPO dan pencekalan ke luar negeri kliennya.
Desakan dilakukan karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan.
Irsanto Ongko ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah sebagaimana diatur Pasal 242 ayat (1) dan (3) KUHP.
Atas penetapan tersangka itu, Irsanto mengajukan gugatan praperadilan dan akhirnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikatakan Patra M Zen, pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat agar status DPO dan pencekalan kliennya dicabut. Kedua surat itu dikirim pada 11 dan 29 April 2019 kepada Dit Tipidter Bareskrim Polri. Namun, sampai saat ini, surat itu belum mendapatkan respon dari penyidik.
“Kami sudah dua kali mengirimkan surat itu. Tapi belum ada respon,” tuturnya di Bareskrim Polri, Senin (13/5) lalu.
Karena belum direspons, Patra M Zen dan kliennya pun mendatangi Bareskrim Polri untuk mendesak pencabutan tersebut dan menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jadi, kedatangan kami ke Bareskrim Polri ini bertujuan untuk menanyakan kelanjutan dan respons terhadap surat kami,” katanya.
Seperti diketahui, Irsanto Ongko telah ditetapkan tersangka karena diduga memberi keterangan palsu pada persidangan perdata di PN Jakarta Pusat pada 25 Februari 2004.
“Keterangan ini kemudian dilaporkan oleh kuasa hukum PT BFI Finance Indonesia selaku salah satu pihak dalam perkara perdata itu,” ujarnya.
Sementara itu, berdasar pada Amar putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 20/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel dinyatakan bahwa penetapan Irsanto Ongko sebagai tersangka dalam laporan polisi bernomor LP/1064/IX/2015/Bareskrim ter tanggal 10 September 2015 oleh termohon sudah daluwarsa atau habis waktu.
Dalam amar tersebut juga dinyatakan penetapan Irsanto Ongko selaku tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
“Karenanya, demi hukum, kami mohon kepada Dirtipidter, Brigjen Pol Fadil Imran untuk mencabut surat pencegahan ke pihak Imigrasi dan juga mencabut status DPO klien kami,” kata Patra. bem