Dirlantas Polda Metro : Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor Ditunda

Topikonline.co.id, Semanggi – Penindakan tilang uji emisi yang diwacanakan mulai pada 13 November 2021 ditunda. Namun, Ditlantas Polda Metro bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tetap melakukan pemeriksaan dalam rangka sosialisasi.

Demikian diutarakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, usai rapat koordinasi dengan Forkopimda DKI Jakarta, di Mapolda Metro, Jumat (12/11/2021) petang.

Bacaan Lainnya

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020, tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dalam masa sosialisasi, lanjut Sambodo, jika terdapat kendaraan yang melebihi baku mutu emisi akan diberi tindakan berupa teguran. Para pemilik kendaraan diminta untuk memperbaiki sistem kendaraannya.

Sambodo mengatakan, saat ini bengkel untuk tempat uji emisi belum memadai atau tidak sebanding dengan jumlah seluruh kendaraan bermotor yang ada di Jakarta. Tercatat ada sebanyak 4,5 juta kendaraan roda empat dan 14 juta kendaraan roda dua.

“Dibutuhkan sekitar 500 bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua untuk bisa mengcover seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun yang memang diwajibkan melaksanakan uji emisi,” ujarnya.

Diungkapkan Sambodo, kelayakan uji emisi kendaraan bermotor yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, dan ditetapkan 2 Februari 2021 berlaku mulai 2023, akan menjadi syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor pada 2023.

“Uji emisi itu menjadi salah satu persyaratan pembayaran pajak kendaraan di 2023, karena peraturan pemerintah baru akan berlaku dua tahun setelah ditetapkan,” pungkasnya. *fer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.