Jakarta,Topikonline.co.id – Karier Didik Putra Kuncoro di Kepolisian Republik Indonesia resmi berakhir. Mantan Kapolres Bima itu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah terbukti menerima aliran dana Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba.
Putusan tegas itu dibacakan dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026). Tak hanya menerima vonis, Didik juga menyatakan tidak mengajukan banding. Usai sidang, ia langsung ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan tergolong berat dan mencederai institusi.
“Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Trunoyudo kepada wartawan.
Selain sanksi etik, Didik juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama tujuh hari, terhitung 13 hingga 19 Februari 2026 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Sanksi itu telah dijalani sebelum akhirnya diputus PTDH.
“Yang kedua, sanksi administratif dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri,” tegas Trunoyudo.
Dalam persidangan terungkap, Didik terbukti meminta dan menerima uang melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M (ML). Dana tersebut bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyebut aliran dana yang diterima Didik mencapai Rp 2,8 miliar. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada 16 Februari 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, memastikan penahanan dilakukan segera setelah putusan etik dijatuhkan.
“AKBP DPK telah diputus PTDH dan mulai Kamis, 19 Februari 2026 dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Tak hanya soal aliran dana narkoba, sidang etik juga mengungkap pelanggaran lain yang dilakukan Didik. Ia dijerat pasal berlapis dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Didik dinilai melanggar ketentuan penyalahgunaan wewenang, pemufakatan pelanggaran, ketidakpatuhan terhadap hukum, penyalahgunaan narkotika, hingga pelanggaran etika kepribadian berupa perzinahan atau perselingkuhan.
“Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan,” kata Trunoyudo, menegaskan salah satu pasal yang dilanggar.
Namun, pihak Polri tidak merinci lebih jauh detail dugaan perselingkuhan tersebut, selain menyebutnya sebagai temuan dalam persidangan etik.
Dalam surat pernyataannya, Didik membantah pernah memerintahkan bawahannya meminta uang kepada seseorang bernama Erwin alias “Ko Erwin”.
“Saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin,” tulisnya.
Meski demikian, penyidik menyimpulkan terdapat bukti kuat keterlibatan Didik dalam menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika melalui bawahannya.
Kasus ini menjadi pukulan serius bagi citra Polri, khususnya dalam perang melawan narkoba. Seorang perwira menengah yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan justru terseret dalam pusaran jaringan yang sama.
Putusan PTDH terhadap AKBP Didik menegaskan komitmen institusi untuk membersihkan internal dari pelanggaran berat, terlebih yang berkaitan dengan narkotika dan integritas moral.
Kini, proses etik telah selesai. Namun proses pidana baru dimulai — dan publik akan menanti, sejauh mana hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.












