Topikonline.co.id – Pemilik CV. Sitka Oceanna Advertising, Sitka Rue Ola memberikan klarifikasi dan menjelaskan sehubungan dengan pemberitaan diberbagai media yang tayang pada Kamis, 21 Juli 2023. Dirinya merasa keberatan akan pemberitaan yang beredar.
Menurut Ola, pada 2019 CV. Sitka Oceanna Advertising belum beroperasi sehingga yang dikatakan tidak benar adanya laporan-laporan.
“Ditahun 2020-2021 sudah sebagian saya selesaikan secara baik kepada pelapor dengan melakukan pembayaran. Begitupula di Resto Bekasi dan Jakarta Barat. Laporan tersebut sudah saya selesaikan di tahun 2022 kepada pelapor,” ujar Ola, dalam surat hak jawab yang dibagikan, Jumat (21/07/2023).
Sampai berita ini dirilis pun, dirinya masih menjalankan cicilan-cicilan kepada vendor vendor tersebut.
“Saya masih menanggapi bentuk komunikasi via whatsapp dan tatap muka secara langsung, Saya selalu mengajukan cicilan pembayaran sesuai kesanggupan yang saya bisa, dikarenakan posisi saya di tahun 2021 dan 2022 pun terkena penipuan yang dilakukan oleh bapak Adventus Manowarda dan Bill. Sehingga terjadi macet bayar seperti yang diberitakan,” terang Ola.
Sedangkan untuk seluruh laporan kepolisian yang diterima, lanjut Ola, ia selalu kooperatif untuk hadir dan menyampaikan kesanggupan untuk penyelesaian. “Saya belum dapat melunasi para korban sekaligus, namun saya lakukan satu-persatu hingga lunas,” tambahnya.
“Bahwa ditahun 2020 tidak benar adanya laporan kepolisian yang saya terima, pun jika dilaporkan saya melunasi piutang tersebut dengan pembayaran bertahap dan atau pengembalian barang,” lanjutnya.
Untuk pemberitaan yang dikatakan 14 SPDP tapi tidak sampai ke ranah persidangan, dikarenakan laporan-laporan tersebut saya bayarkan satu per satu.
“Begitupun terhadap Neneng dan Dafril yang saya cicil untuk pembayarannya, dan pun sudah pernah saya sampaikan bawasanya kesanggupan saya melunasi satu per satu tidak sekaligus,” jelasnya
“Kemudian juga kepada Bapak Yusman dari PT. BICOM sudah pernah saya sampaikan, niat saya meretur barang barang sesuai dengan Purchase Order yang saya keluarkan. Namun butuh waktu jika ingin sekaligus, mengingat user saya sampai detik ini belum memiliki itikad baik,” sambungnya.
Ola menuturkan jika ia akan segera membuat laporan kepolisian kepada user-usernya yang sampai detik ini tidak memiliki itikad baik sehingga membuat ada diposisi saat ini.
Dikatakan, CV. Sitka Oceanna Advertising masih beroperasi hingga saat ini untuk menyelasaikan
pihutang kepada setiap supplier satu per satu. Dan untuk seluruh supplier yang merasa di rugikan, secara pribadi ia meminta maaf dan akan segera menemui vendor terkait satu per satu untuk memberikan agreement of
letter terkait pembayaran CV. Sitka Oceanna Advertising kepada vendor vendor terkait.
“Klarifikasi saya berikan agar berita yang ada tidak menjadi simpang siur, adanya terkait hal – hal atau pun omongan yang menyatakan saya kebal hukum dan lainnya. Laporan saya di kepolisian ditutup karena saya sudah menyelesaikan tanggung jawab saya kepada pelapor dan akan terus saya lakukan penyelesaian satu per satu,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Kamis (21/7) yang lalu, sebanyak 14 pengusaha mendatangi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh direktur serta pemilik CV. Sitka Oceanna Advertising, Sitka Rue Ola. *fery












