Hukum  

Dilaporkan 8 Bulan Lalu, Kasus Penipuan di Subdit Resmob Polda Metro Masih Abu-Abu

Fauzi Akbar, pelapor kasus dugaan dugaan Tindak Pidana Penipuan di Polda Metro Jaya. Foto: (Ferry Edyanto/Meganews.id)

Jakarta – Fauzi Akbar melaporkan mantan karyawannya, berinisial NACS ke Polda Metro Jaya karena dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan dan penyalagunaan jabatan. Laporan ini sudah tercatat di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/505/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 Januari 2022.

Namun, sudah delapan bulan sejak kasus tersebut dilaporkan, Fauzi Akbar yang bertindak sebagai pelapor merasa kasus yang dilaporkannya masih abu-abu alias belum benderang. Padahal sudah 11 saksi korban sudah dihadirkan.

“Barang bukti yang dilampirkan sudah lengkap, tetapi belum juga ada kepastian untuk menindaklanjuti laporan ini,” kata Fauzi Akbar didampingi kuasa hukumnya, Santi Wulandari SH dan Ferdy Gaus.SH di Polda Metro Jaya, Rabu (10/8).

Menurut Fauzi, mantan karyawannya ini dengan sengaja mengambil uang para korban dengan mengatasnamakan perusahaan miliknya. Namun uang para korban ini dimasukan ke rekening milik pribadi terlapor NACS.

“Kami melapor ke Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penipuan yang mengatasnamakan perusahaan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 378 dan 263 KUHP,” jelasnya.

Sampai saat ini, kata Fauzi, ia harus menanggung perbuatan dari terlapor NACS. “Para korban meminta uangnya dikembalikan, karena mereka para korban mengetahui saudari NACS ini bekerja di perusahaan saya,” jelasnya.

Setidaknya, sambung Fauzi, 30 orang diduga sudah menjadi korban (yang sudah dikembalikan setelah LP terbit dan yang belum sama sekali dikembalikan) dari terlapor. Para korban juga kerap menanyakan kasus ini kepadanya yang membuat hidupnya tak tenang.

“Terlapor sudah tidak ada lagi hubungannya dengan saya, dan bagi para korban yang merasa dirugikan oleh saudari NACS diharapkan untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib,” ucapnya.

Mengenai kedatangannya kali ini, kata Fauzi, ia bersama kuasa hukum kembali bertemu penyidik. Mereka meminta penyidik mempertemukannya dengan terlapor

“Dan untuk hari ini kuasa hukum dari pihak pelapor meminta untuk segera diadakan konfrontir kepada pihak terlapor. Agar kasus ini segera selesai secara hukum,” tandasnya. bem

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *