Tangerang – Brigadir AY, seorang bintara yang bertugas di Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Kota Tangerang, tertangkap basah melakukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap keluarga tersangka yang ditahan di Mapolsek Pasar Kemis, Kota Tangerang, Banten.
Brigadir AY terkena operasi tangkap tangan (OTT) aparat Propam Polda Banten, tak lama setelah membebaskan Mansubi, tersangka kasus Pasal 480 tentang Penadahan Barang Curian.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp40 juta.
Uang tersebut disimpan dalam kardus dan ditaruh di bawah meja kerja Brigadir AY di ruang Tim 2 Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis.
Mengacu dari informasi tertulis yang diterima topikonline.co.id, Jumat (15/2), uang tersebut didapat dari keluarga tersangka bernama H Saepudin sebagai mahar untuk membebaskan tersangka Mansubi.
Sempat terjadi negosiasi nilai mahar antara AY dengan H Saepudin.
AY mengajukan mahar sebesar Rp70 juta, namun H Saepudin cuma sanggup Rp40 juta dan akhirnya deal.
Tersangka Mansubi dibebaskan AY pada Kamis (14/2) malam sekitar pukul 22.40 WIB.
Jarak waktu pembebasan cuma berselang 10 menit setelah mahar diterima AY dari H Saepudin.
BACA JUGA:
- Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat, Polda Banten Lakukan Operasi Penegakan Disiplin
- Cegah Penyebaran Paham Radikal, Ditsamapta Polda Banten Gencar Patroli Dialogis
- Dekatkan Polri ke Masyarakat, Kompi 2 Batalyon B Brimob Polda Banten Baksos di Lebak
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan kabar OTT Brigadir AY.
Dikatakan, OTT terhadap Brigadir AY merupakan bagian dari Operasi Bersih Penegakan Hukum Polda Banten untuk meningkatkan pelayanan dan profesionalisme personel Polri ke masyarakat.
“Operasi dilakukan setelah ada laporan oknum polisi yang diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk membantu tersangka pelaku pidana yang sedang dalam proses penyelidikan,” kata Edy di Kota Serang, Jumat (15/2) malam.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Banten, AKBP Yulianus Yulianto mengatakan, Brigadir AY saat ini sudah ditahan di Mapolda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Jika dalam pemeriksaan nanti yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang, sanksi tegas akan segera dijatuhkan.
“Bahkan bisa dilakukan pemecatan melalui sidang kode etik profesi,” jelas Yulianus. bem